Koperasi desa merah putih di kabupaten tercatat baru 352. Hal ini diungkap DPMPTSP sekaligus menegaskan perannya dalam program koperasi desa merah putih, terbatas pada pendampingan perizinan.
Koperasi desa merah putih di Kabupaten Cirebon baru 352 yang telah terdaftar, dari 424 desa dan kelurahan. Sementara sebanyak 72 lainnya masih dalam proses atau belum terdaftar.
Tenaga fungsional penata perizinan madya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, DPMPTSP, Teguh Supriadi menjelaskan, proses perizinan diawali dengan kepemilikan akta pendirian koperasi yang diterbitkan Dinas Koperasi dan UMKM. Setelah memiliki akta pendirian, baru koperasi dapat mengajukan nomor induk berusaha, NIB, baik secara mandiri maupun melalui pendampingan dari DPMPTSP.
Baca Juga:Kisah Ibu Dan Bayi Yang Hidup Di Gazebo Tanpa Rumah – VideoSaksi Kasus Dugaan Skandal Anggota Dewan Dipanggil Pekan Depan – Video
DPMPTSP Kabupaten Cirebon menyebut, perannya dalam program koperasi desa merah putih berfokus pada pendampingan penerbitan nomor induk berusaha atau NIB. DPMPTSP juga melakukan layanan jemput bola ke sejumlah desa, untuk mempercepat proses perizinan bagi koperasi.
DPMPTSP menambahkan, terkait 72 yang belum terdaftar kemungkinan dipengaruhi oleh penyesuaian terhadap peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2025, yang mengatur perubahan terkait perizinan perusahaan.
Selain NIB, perizinan lain seperti bangunan gedung, lokasi usaha, dan aspek teknis lainnya menjadi kewenangan dinas terkait, seperti Dinas PUTR. DPMPTSP menegaskan, proses perizinan terus berjalan dan dapat diakses oleh seluruh koperasi yang telah memenuhi persyaratan.