Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon memperketat pengawasan terhadap kepatuhan lingkungan perusahaan. Pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan dokumen perizinan, hingga pengecekan langsung di lapangan sebelum Sertifikat Laik Operasi atau SLO diterbitkan.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon terus meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan, guna memastikan kepatuhan terhadap aturan lingkungan hidup. Pengawasan dilakukan mulai dari pemeriksaan administrasi hingga verifikasi teknis di lapangan.
Kepala Bidang Pengendalian Lingkungan dan Penataan Hukum DLH Kabupaten Cirebon, Yuyu Jayudin, mengatakan setiap perusahaan wajib memiliki dokumen lingkungan seperti Persetujuan Teknis atau Pertek, Sertifikat Laik Operasi atau SLO, serta perizinan terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah, pengelolaan emisi, dan limbah B3.
Baca Juga:Lahan Tidak Produktif Disulap Jadi Area Tanam Ketahanan Pangan – VideoPolisi Dalami Penyelidikan Dugaan Perampokan Di Gegesik – Video
Menurutnya, seluruh proses perizinan kini telah terintegrasi melalui sistem Online Single Submission atau OSS, dan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Sistem tersebut menjadi instrumen pemerintah dalam memastikan setiap kegiatan usaha memenuhi standar perlindungan lingkungan.
Karena itu, pengawasan lapangan terus diperkuat untuk memastikan seluruh fasilitas pengelolaan lingkungan berfungsi optimal, dan hasil pengolahan memenuhi baku mutu yang ditetapkan. DLH Kabupaten Cirebon berharap meningkatnya kepatuhan pelaku usaha dapat menekan risiko pencemaran, sekaligus mendukung pembangunan industri yang berkelanjutan di Kabupaten Cirebon.
Peningkatan kepatuhan lingkungan dinilai menjadi langkah penting dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan industri, dan kelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Cirebon.