Puluhan Anggota Geng Motor Rusak Warung Di Pekiringan – Video

Puluhan Anggota Geng Motor Rusak Warung Di Pekiringan
0 Komentar

Sebuah video viral aksi perusakan dan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan sekelompok bermotor di kawasan Pekiringan, yang terekam camera CCTV. Aksi brutal tersebut terjadi saat puluhan orang yang diduga terafiliasi dengan salah satu kelompok motor datang secara berkonvoi ke lokasi, mereka berhenti di depan gang kawasan jalan dan langsung turun sambil membawa senjata tajam, merusak dan mencuri barang barang di dalam warung.

Inilah video amatir aksi perusakan dan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di salah satu warung di kawasan Pekiringan, Kota Cirebon, yang terjadi pada Minggu 3 Mei 2026, sekitar pukul 8 malam. Peristiwa tersebut sempat membuat warga sekitar panik dan resah.

Aksi brutal tersebut terjadi saat puluhan orang yang diduga terafiliasi dengan salah satu kelompok motor datang secara berkonvoi ke lokasi. Mereka berhenti di depan gang kawasan jalan Pekiringan dan langsung turun sambil membawa senjata tajam.

Baca Juga:KNPI Kota Cirebon Panen Perdana Ikan Lele, Dorong Kemandirian Pemuda dan Ketahanan PanganMancing Bersama di Irigasi Sibunder Gerakkan Ekonomi Masyarakat – Video

Sementara, usai video viral di media sosial, Tim Satreskrim Polres Cirebon Kota dengan cepat melakukan penangkapan para pelaku. Dari hasil penyelidikan, polisi telah mengamankan enam orang untuk dimintai keterangan, dan dua orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka yakni RS dan PS. Keduanya merupakan orang dewasa yang diduga terlibat langsung dalam aksi tersebut, polisi juga masih memburu pelaku lain yang diduga ikut serta dalam penyerangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara. Jumlah massa yang terlibat diperkirakan mencapai sekitar 60 orang. Selain itu, sejumlah barang bukti turut diamankan polisi di antaranya satu tongkat baseball, sebilah sangkur, dua jaket kelompok bermotor serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum serta tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

0 Komentar