Minimnya pengawasan dan penindakan di lapangan disebut menjadi salah satu penyebab menurunnya kepatuhan pemilik kendaraan dalam melakukan uji KIR di Kota Cirebon. Kondisi ini terlihat dari turunnya jumlah kendaraan yang melakukan pengujian sejak layanan uji KIR digratiskan pada 2024.
Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah kendaraan yang melakukan uji KIR di Kota Cirebon mengalami penurunan. Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor atau uji KIR di Kota Cirebon menilai pengawasan di lapangan menjadi faktor utama dalam meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan untuk melakukan uji KIR.
Saat pengawasan dan penindakan dilakukan, pemilik kendaraan cenderung lebih disiplin memperpanjang masa berlaku KIR. Namun setelah tidak adanya pengawasan dan layanan uji KIR digratiskan sejak Januari 2024, jumlah kendaraan yang datang untuk melakukan pengujian justru mengalami penurunan.
Baca Juga:6 Rumah Di Sedong Kidul Terendam Banjir Kiriman – VideoBadan Jalan Penghubung Nagrak Logikaum Terkisis – Video
Kepala UPT uji KIR Dishub Kota Cirebon menyebut, saat sebelumnya masih diberlakukan retribusi dan denda keterlambatan, pemilik kendaraan lebih khawatir terkena sanksi sehingga rutin melakukan uji KIR. Jika sebelumnya rata-rata kendaraan yang melakukan uji KIR mencapai 40 hingga 50 unit per hari, kini hanya sekitar 25 kendaraan per hari.
Untuk saat ini, kendaraan angkutan penumpang, seperti angkot dan lain-lain yang dinilai masih rendah tingkat kesadarannya dalam melakukan uji KIR. Sementara itu, untuk kendaraan angkutan barang, tingkat kepatuhan dinilai relatif lebih baik. Sebab, banyak perusahaan mewajibkan kendaraan pengangkut barang memiliki status laik jalan, sebelum digunakan beroperasi.
Oleh karena itu, pengawasan bersama kepolisian dan instansi terkait dinilai perlu diperkuat agar kepatuhan pemilik kendaraan kembali meningkat. Saat ini seluruh layanan uji KIR maupun perpanjangan KIR di Kota Cirebon telah digratiskan tanpa biaya retribusi.