Sidang Pembubaran PT WRP Hadirkan Saksi Karyawan – Video

Sidang Pembubaran PT WRP Hadirkan Saksi Karyawan
0 Komentar

Sidang lanjutan permohonan pembubaran PT Wijaya Raya Perkasa kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Cirebon. Dalam persidangan kali ini, pihak pemohon menghadirkan tiga orang saksi dari internal perusahaan, namun kehadiran saksi tersebut disanggah oleh pihak termohon. ‎ ‎

Sidang lanjutan permohonan pembubaran PT Wijaya Raya Perkasa memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak pemohon. Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon menghadirkan tiga orang saksi yang merupakan karyawan dan mantan karyawan perusahaan. ‎ ‎

Mereka yaitu Alan Setiawan selaku pengembang usaha, Fatimatuzzahro dari bagian keuangan perusahaan, serta Zainal Arifin selaku project manager. Kuasa hukum pemohon, Salman Syafriadi Manalu, menyebut keterangan para saksi menunjukkan kondisi keuangan perusahaan sudah tidak baik. ‎ ‎

Baca Juga:‎Bapemperda Bahas Raperda Pelestarian Cagar Budaya – VideoEksekusi Aset Di Area Kediaman Fifi Sofiah Oleh PN Sumber Batal – Video

Dari enam Surat Perintah Kerja atau SPK yang sedang berjalan, hampir seluruh proyek disebut terhenti karena kendala keuangan. Dalam persidangan juga terungkap, pembukaan kantor baru dinilai membebani keuangan perusahaan, di tengah sejumlah pekerjaan yang belum dapat diselesaikan. ‎ ‎

Pemohon menilai, direktur utama lebih memilih membangun citra perusahaan melalui pembukaan kantor baru, dibandeng menyelesaikan proyek yang tertunda. ‎‎ ‎

Sementara itu, pihak termohon melalui tim kuasa hukum menyatakan tetap menghormati proses persidangan yang sedang berjalan. Namun pihak termohon menyanggah kehadiran dua orang saksi yang masih berstatus karyawan aktif, karena disebut hadir tanpa izin dari direktur utama perusahaan.

Pihak termohon menilai, keterangan internal perusahaan seharusnya disampaikan dengan seizin pihak yang memiliki kewenangan tertinggi di perusahaan. Meski demikian, pihak termohon menyatakan aktivitas perusahaan masih berjalan, termasuk terkait pekerjaan di bidang pertambangan. ‎‎ ‎

Dalam persidangan ini, pihak pemohon menegaskan para pemegang saham sudah kehilangan kepercayaan terhadap kepemimpinan direktur utama saat ini. Pemohon berharap, fakta-fakta persidangan dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan permohonan pembubaran perseroan.

0 Komentar