Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, atau Diskominfo, tengah mematangkan Raperda Infrastruktur Pasif Telekomunikasi. Regulasi ini disiapkan untuk menata kabel fiber optik, tiang internet, hingga menara telekomunikasi yang selama ini dinilai semrawut dan mengganggu estetika lingkungan.
Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Komunikasi dan Informatika terus mematangkan Raperda Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, sebagai upaya penataan jaringan telekomunikasi di wilayah Kabupaten Cirebon.
Kepala Bidang Statistik, Persandian, dan E-Government Diskominfo Kabupaten Cirebon, Raditya Prayogo menjelaskan, regulasi tersebut akan mengatur penataan kabel fiber optik, tiang internet, menara telekomunikasi, hingga ducting sebagai landasan hukum pelaksanaan di lapangan.
Baca Juga:TPS Kapetakan Dikeluhkan Bau Menyengat & Cemari Lingkungan – VideoJalan Poros Perbatasan Daerah Luput dari Perhatian Pemerintah – Video
Menurutnya, perda tersebut nantinya menjadi dasar pemerintah daerah dalam melakukan penertiban infrastruktur telekomunikasi, agar lebih tertata dan sesuai aspek estetika wilayah.
Saat ini masih ditemukan sejumlah tiang dan kabel jaringan yang terpasang semrawut, dengan kabel menjuntai di sejumlah titik. Kondisi tersebut dinilai perlu diatur agar tidak mengganggu kenyamanan, dan keselamatan masyarakat.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berharap penataan infrastruktur pasif telekomunikasi dapat berjalan lebih rapi, terintegrasi, serta mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah daerah.