Jalan poros Kabupaten Cirebon di Desa Kapetakan Kecamatan Kapetakan luput dari perhatian pemerintah daerah. Sejak 2013, jalan dibiarkan tanpa pemeliharaan dan perbaikan hingga rusak.
Ujang, anggota DPRD Kabupaten Cirebon Fraksi Partai Golkar menjajal akses jalan poros Kapetakan – Gegesik yang ada di wilayah perbatasan Cirebon – Indramayu. Jalan poros sepanjang lima kilometer di Desa Kapetakan yang kondisinya rusak berat ini, menuai keprihatinan Ujang yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Cirebon dari daerah pemilihan empat.
Jalan yang menjadi akses utama masyarakat Kecamatan Kapetakan dan Gegesik dipenuhi lubang dengan permukaan jalan yang tidak rata dan bergelombang. Selama belasan tahun, akses jalan ini luput dari perhatian dan seolah terhapus dari peta aset jalan daerah Pemerintah Kabupaten Cirebon. Padahal, jalan ini merupakan jalur strategis penghubung dua kecamatan sekaligus akses menuju wilayah perbatasan Kabupaten Indramayu.
Baca Juga:KNPI Bareng Bobotoh Apresiasi Polres Cirebon Kota atas Pengamanan Konvoi Juara PersibWisuda UGJ Cirebon Periode Ke-77 Mei 2026 Luluskan 704 Mahasiswa – Video
Menurut Ujang, ruas jalan Kapetakan–Gegesik ini memiliki peran penting dalam menunjang mobilisasi dan aktivitas ekonomi masyarakat di wilayah perbatasan. Sebagai anggota DPRD Kabupaten Cirebon sekaligus putra daerah, Ujang sudah mengusulkan perbaikan jalan melalui alokasi anggaran pokok pikiran Pokir dewan. Namun, Ujang menilai anggaran Pokirnya sebagai dewan relatif kecil untuk membenahi seluruh akses jalan dengan panjang lima kilometer ini. Dukungan dinas PUTR dan kepedulian Pemerintah Kabupaten Cirebon terhadap infrastuktur di wilayah perbatasan yang rusak di ruas Kapetakan – Gesik sangat penting, kendati hingga kini masih belum ada upaya yang terlihat.
Sementara, akses jalan yang belasan tahun tak tersentuh perbaikan ini mengalami penurunan kualitas, selain kondisi yang rusak berat dibanyak titik, lebar jalan juga mengalami penyempitan parah hingga lebar jalan hanya kurang dari tiga meter saja karena tertutup rumput liar. Padahal, lebar jalan bisa diperlebar hingga lima meter, untuk menambah peluang bagi kemudahan akses masyarakat di dua kecamatan. Minimnya penerangan jalan umum juga menjadi sorotan, karena sepanjang jalur ini belum memiliki lampu penerangan, dan rentan tindak pidana kriminal serta gangguan keamanan.
Masyarakat dan anggota DPRD Kabupaten Cirebon mendesak pemerintah daerah untuk memprioritaskan perbaikan serta rekonstruksi jalan di wilayah perbatasan ini, serta memasang lampu penerangan jalan umum untuk mengurangi risiko kecelakaan maupun tindak kriminalitas.