Pemerintah Kabupaten Cirebon terus mendukung program nasional pembangunan tiga juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. Salah satu bentuk dukungan tersebut dilakukan melalui pembebasan biaya BPHTB dan persetujuan bangunan gedung atau PBG bagi masyarakat yang memenuhi kriteria.
Pemerintah Kabupaten Cirebon terus mendukung program nasional pembangunan tiga juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. Salah satu bentuk dukungan tersebut melalui pembebasan biaya BPHTB dan persetujuan bangunan gedung atau PBG bagi masyarakat yang memenuhi kriteria.
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Disperkim Kabupaten Cirebon menyebut, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari program pemerintah pusat dalam penyediaan tiga juta unit rumah bagi masyarakat.
Baca Juga:KH Adib Rofiuddin Izza Sosok Ulama Kharismatik Penjaga NKRI – VideoSesepuh Buntet Pesantren KH Adib Rofiuddin Izza Berpulang – Video
Untuk mendukung program tersebut, Pemkab Cirebon menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Selain itu, pemerintah daerah juga menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pembebasan Retribusi dan Percepatan Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan kebijakan tersebut, masyarakat yang memenuhi kriteria dapat memperoleh rumah subsidi tanpa membayar biaya BPHTB maupun PBG.
Hingga 1 Juni 2026, pemerintah Kabupaten Cirebon mencatat sedikitnya 1.377 unit rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah telah terealisasi melalui program tersebut.
Pelaksanaan program dilakukan melalui koordinasi antara Disperkim, Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta para pengembang perumahan. Pemerintah daerah menilai, angka tersebut masih berpotensi bertambah hingga akhir tahun seiring meningkatnya kebutuhan hunian bagi masyarakat.