Regulasi Baru Pangkas Kuota Direksi PDAM Tirta Jati – Video

Regulasi Baru Pangkas Kuota Direksi PDAM Tirta Jati
0 Komentar

Perubahan regulasi pemerintah pusat berdampak pada struktur kepengurusan PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon. Berdasarkan aturan terbaru, perusahaan daerah tersebut kini masuk kategori kecil sehingga jumlah direksi dan dewan pengawas yang akan dipilih dalam seleksi mendatang menjadi lebih terbatas.

‎ Perubahan regulasi pemerintah pusat berdampak pada struktur kepengurusan PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon. Pemerintah Kabupaten Cirebon mulai menyesuaikan proses pengisian jabatan direksi dan dewan pengawas PDAM Tirta Jati dengan ketentuan terbaru yang diatur dalam Permendagri Nomor 23 Tahun 2024. ‎

Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Cirebon, Dadang Priyono menjelaskan, bahwa PDAM Tirta Jati kini masuk kategori perusahaan daerah kecil, karena jumlah pelanggan masih di bawah 50 ribu sambungan rumah. ‎

Baca Juga:Warga Sambut Perbaikan Awal Jalan di Jatitujuh – VideoKuningan Resmikan Sekretariat Kunci Bersama – Video

Perubahan klasifikasi tersebut berdampak pada struktur organisasi perusahaan. Jika sebelumnya PDAM Tirta Jati dapat memiliki lebih dari satu direksi, kini kuota direksi dibatasi hanya satu orang sesuai ketentuan yang berlaku. ‎

Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, perusahaan daerah yang hanya memiliki satu direksi juga hanya diperbolehkan memiliki satu orang dewan pengawas. Ketentuan ini akan menjadi dasar dalam proses seleksi yang tengah dipersiapkan pemerintah daerah. ‎‎

Saat ini, Pemkab Cirebon masih menyusun tahapan administratif pembentukan panitia seleksi, serta tim uji kelayakan dan kepatutan. Sementara jadwal pelaksanaan seleksi masih menunggu arahan Kepala Daerah selaku Kuasa Pemilik Modal sebelum proses pengisian jabatan direksi dan dewan pengawas PDAM Tirta Jati dilaksanakan.

0 Komentar