Usulan Perbaikan Rutilahu Tembus 13 Ribu Unit – Video

Usulan Perbaikan Rutilahu Tembus 13 Ribu Unit
0 Komentar

Kebutuhan penanganan rumah tidak layak huni atau rutilahu di kabupaten Cirebon masih sangat tinggi. Hingga awal Juni 2026, jumlah usulan rutilahu yang masuk ke dalam aplikasi Simperkim milik Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan kabupaten Cirebon telah menembus angka 13 ribu unit lebih. Namun dari jumlah tersebut, baru sebagian kecil yang dapat ditangani melalui anggaran pemerintah daerah. ‎ ‎

Kebutuhan penanganan rumah tidak layak huni atau rutilahu di kabupaten Cirebon masih sangat tinggi. Hingga awal Juni 2026, jumlah usulan rutilahu yang masuk ke dalam aplikasi Simperkim milik Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanaha, DKPPN kabupaten Cirebon telah menembus angka 13 ribu unit lebih.

Kepala DKPP kabupaten Cirebon, Hilman Firmansyah, menjelaskan bahwa pada awal perencanaan, jumlah usulan rutilahu berada di kisaran 12 ribu unit. Namun seiring berjalannya waktu dan masuknya data dari pemerintah desa, angka tersebut terus bertambah hingga mencapai lebih dari 13 ribu unit. ‎ ‎

Baca Juga:Wacana TPS Terpadu Lemahabang Masih Menunggu Kajian – VideoDPKPP Gerak Cepat Tangani Hunian Tak Layak Huni di Kemantren – Video

Dari total usulan yang masuk, pemerintah daerah pada tahun 2026 hanya mampu menganggarkan penanganan sebanyak 446 unit rutilahu. Sementara untuk tahun 2027 mendatang, alokasi yang diproyeksikan baru berkisar 350 unit. ‎ ‎

Tingginya backlog rutilahu ini menunjukkan masih banyak warga yang membutuhkan hunian layak. Menurut DPKPP, kondisi tersebut dipengaruhi oleh faktor kemiskinan, bertambahnya data rumah tidak layak huni yang baru terinput, serta dampak bencana alam yang menyebabkan kerusakan tempat tinggal warga. ‎‎ ‎

Untuk program peningkatan kualitas rumah, pemerintah mengalokasikan bantuan sebesar 22 juta rupiah per unit. Sementara untuk program pembangunan rumah dari nol atau bedah rumah, kebutuhan anggaran mencapai 40 hingga 50 juta rupiah per unit. ‎ ‎

Melihat besarnya kebutuhan yang belum tertangani, DPKPP mendorong keterlibatan berbagai pihak, termasuk pengembang perumahan dan dunia usaha melalui program tanggung jawab sosial atau CSR. Pemerintah daerah menilai kolaborasi menjadi kunci untuk mempercepat penanganan rutilahu di tengah keterbatasan anggaran daerah.

0 Komentar