Kajian Bencana Disiplinkan Pembangunan Perumahan – Video

Kajian Bencana Disiplinkan Pembangunan Perumahan
0 Komentar

Kewajiban menyertakan kajian risiko bencana dalam pembangunan perumahan dinilai mampu mendorong pengembang lebih disiplin menyesuaikan pembangunan dengan kondisi alam. Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Cirebon menilai kebijakan tersebut bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan pembangunan lebih aman dari potensi bencana.

Kewajiban menyertakan kajian risiko bencana dalam pembangunan perumahan dinilai mampu mendorong pengembang lebih disiplin menyesuaikan pembangunan dengan kondisi alam.

Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Cirebon menyebut surat edaran Gubernur Jawa Barat tentang kajian risiko bencana membawa perubahan pada proses pengajuan pembangunan perumahan. Setiap pengembang kini harus melengkapi surat keterangan dari BPBD sebelum memperoleh rekomendasi pembangunan.

Baca Juga:Pemkot Cirebon Kejar Target Dongkrak Penerimaan Pajak Daerah – VideoBUMD Minim Kontribusi Yang Bebani APBD Tak Layak Dipertahankan – Video

Kepala Bidang Perumahan Perkimtan Kabupaten Cirebon, Yayan Suratman, menilai kebijakan tersebut tidak menjadi hambatan berarti bagi pengembang. Justru, aturan ini memastikan setiap pembangunan memperhatikan potensi bencana dan kondisi lingkungan di lokasi yang akan dikembangkan.

Menurut Yayan, hingga saat ini tidak ada keberatan dari para pengembang terhadap persyaratan tambahan tersebut. Apabila ditemukan kekurangan dokumen atau hasil kajian belum sesuai, berkas akan dikembalikan untuk dilengkapi sebelum proses dilanjutkan.

Selain kajian risiko bencana, proses pembangunan perumahan juga masih menyesuaikan dengan berbagai ketentuan lain, termasuk kebijakan terkait lahan sawah dilindungi. Perkimtan berharap seluruh pembangunan kawasan hunian di Kabupaten Cirebon dapat berjalan sesuai regulasi sekaligus meminimalkan risiko bencana bagi masyarakat.

0 Komentar