RADARCIREBON.TV- Mulai 1 Juli 2026, pemerintah akan memberlakukan aturan baru yang mewajibkan proses registrasi kartu SIM (SIM card) untuk nomor HP baru menggunakan teknologi face recognition atau pengenalan wajah.
Namun, masyarakat yang sudah memiliki nomor aktif tidak perlu panik, karena aturan ini dipastikan tidak berlaku untuk pengguna lama.
Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O. Baasir, menegaskan bahwa pengguna lama secara aturan tidak memiliki kewajiban untuk melakukan registrasi ulang.
Baca Juga:Hasil Grup C Piala Dunia 2026: Brasil dan Maroko Lolos ke 32 Besar, Skotlandia TersingkirResmi! Timnas Indonesia Dipastikan Absen di Asian Games 2026, Erick Thohir Ungkap Penyebabnya
“Di dalam PM [Peraturan Menteri] itu mengatakan bahwa pelanggan yang sudah registrasi sebelum PM itu dinyatakan sudah registrasi. Jadi tidak perlu re-registrasi dong,” ujar Marwan di sela acara Digital Ecosystem Alignment (DEAL) di Jakarta, Selasa (23/6).
Hal senada juga diungkapkan oleh Dirjen Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Edwin Hidayat Abdullah.
Menurutnya, pemerintah belum memiliki wacana untuk memaksa nomor-nomor yang sudah aktif melakukan registrasi ulang dengan sistem pemindaian wajah.
Edwin menilai langkah memaksa semua pengguna lama untuk beralih ke sistem ini masih sangat prematur, karena membutuhkan kesiapan infrastruktur yang luar biasa besar.
“Jadi kalau saya bilang sekarang prematur, rapi dulu registrasi, baru nanti pimpinan melihat itu bagaimana,” jelas Edwin.
Meski begitu, ia tidak menutup kemungkinan opsi tersebut dikaji di masa depan jika sistem baru ini terbukti efektif.
“Nanti kita lihat kalau memang sudah rapi semuanya, dan itu memang ada impact-nya, benefit-nya, itu mengurangi, misalnya, nomor-nomor enggak jelas, mengurangi scam call, nanti kita lihat,” tambahnya.
Baca Juga:Nomor Asing Tak Henti Menelepon? Aktifkan Fitur Ini di HP Android dan iPhone, Spam Langsung Hilang!Alfeandra Dewangga Resmi Tinggalkan Persib Bandung dan Gabung Arema FC, Ini Alasan Lengkapnya
Berlaku Nasional untuk Tekan Penipuan
Kebijakan registrasi kartu SIM lewat verifikasi wajah ini akan diterapkan secara nasional per 1 Juli 2026 dan wajib dijalankan oleh seluruh operator seluler di Indonesia. Konsumen bisa melakukan proses ini melalui gerai fisik, aplikasi resmi, maupun situs masing-masing operator.
Sistem baru ini nantinya akan terintegrasi langsung dengan basis data kependudukan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Langkah ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah untuk menciptakan ruang digital yang jauh lebih aman bagi masyarakat.
Mekanisme berbasis wajah ini hadir untuk menggantikan sistem verifikasi NIK dan Nomor KK yang selama ini berjalan, namun dinilai masih sangat rentan disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk tindakan kriminal.
