OJK Gandeng 12 Negara dan UNODC Perkuat Pemberantasan Online Scam

Ilustrasi Logo OJK
Ilustrasi Logo OJK foto : Ilustrasi Gemini AI
0 Komentar

Beragam Modus Online Scam yang Marak Digunakan

OJK mencatat berbagai modus online scam yang kini marak digunakan pelaku, antara lain investasi bodong, impersonation atau penyamaran identitas, phishing, social engineering, account takeover atau pembajakan akun, job scam atau penipuan lowongan kerja, penipuan e-commerce, hingga penyalahgunaan rekening penampung atau money mule. Modus-modus ini terus berkembang dan semakin canggih seiring dengan kemajuan teknologi.

Forum Bahas Empat Pilar Penguatan Kerja Sama Regional

Melalui forum ini, OJK bersama UNODC, Satgas PASTI, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), serta mitra regional berupaya memperkuat kerja sama dalam beberapa aspek penting:

1. Pertukaran intelijen keuangan untuk mendeteksi aliran dana hasil kejahatan secara lebih cepat

Baca Juga:PSI Bela Jokowi Soal Ritual Adat Lampung, Sebut PDIP Menghina BudayaMenteri Keuangan Apresiasi Hibah Lahan 30 Hektare dari Lippo untuk Program 3 Juta Rumah, Dikelola Danantara

2. Harmonisasi regulasi Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT) di kawasan Asia Tenggara

3. Kerja sama penegakan hukum lintas negara untuk membongkar jaringan kriminal yang terorganisir

4. Pemulihan aset hasil kejahatan untuk mengembalikan dana korban

Perwakilan UNODC, Zoelda Anderton, menekankan bahwa tidak ada satu yurisdiksi atau satu sektor pun yang dapat menangani online scams sendirian. Dengan berbagi pengalaman, memperkuat jejaring profesional, dan membangun kerja sama lintas batas yang praktis, negara-negara di kawasan dapat secara kolektif mempersempit ruang gerak jaringan kriminal yang menargetkan Asia Tenggara.

Indonesia Anti-Scam Centre Terus Blokir Rekening dan Amankan Dana Korban

Sebagai bagian dari upaya pemberantasan penipuan digital, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang mulai beroperasi sejak November 2024 telah mencatatkan sejumlah pencapaian. Hingga Maret 2026, IASC telah memblokir 460.270 rekening bank yang terkait dengan tindak penipuan. Jumlah ini terus bertambah hingga mencapai 504.447 rekening yang diblokir dan dana korban yang diamankan senilai Rp633,5 miliar dari aktivitas penipuan digital.

IASC juga telah memfasilitasi pelaporan bagi korban penipuan untuk mempercepat pemulihan dana melalui penyedia layanan jasa keuangan.

Imbauan OJK kepada Masyarakat

OJK mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus online scam. Masyarakat diminta untuk tidak mudah memberikan data pribadi, menjaga kerahasiaan kode OTP, PIN, kata sandi, dan informasi pribadi lainnya. Sebelum melakukan transaksi, masyarakat juga diharapkan memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK untuk menghindari menjadi korban penipuan digital.

0 Komentar