“Ini sudah yang ketiga kali diusulkan,” jelas Rahmat. “Tapi dihadiri lengkap utusan perwakilan fraksi-fraksi baru hari ini.” Puncak dari upaya ini adalah bukti advokasi gigih dari tokoh budaya dan akademisi yang telah lama memperjuangkan perubahan nama sebagai upaya penyelamatan budaya.
Langkah Selanjutnya: Dari Kesepakatan Menuju Legislasi
Dengan konsensus politik yang kini telah diamankan, jalur strategis ke depan melibatkan penyempurnaan naskah akademik dan penentuan proses pengkajian internal. Rahmat mengindikasikan bahwa masih belum pasti apakah proposal ini akan diproses melalui Panitia Khusus (Pansus) atau dikaji secara internal di Komisi I. Terlepas dari mekanismenya, tujuannya tetap jelas: memastikan kajian yang menyeluruh dan komprehensif yang memenuhi semua persyaratan hukum dan administratif.
Tahap ini sangat penting. Naskah akademik, yang menjadi landasan proposal, akan menjadi bahan pengkajian dan penyempurnaan. Naskah tersebut harus cukup kuat untuk menghadapi evaluasi ketat yang ada di depan. Pihak berwenang perlu memastikan bahwa proses penggantian nama selaras dengan undang-undang dan peraturan yang ada, membuktikan bahwa perubahan tersebut tidak hanya bersifat simbolis tetapi juga sah secara hukum.
Baca Juga:40 Ponpes Di Jawa Barat Dibekali Penguatan UMKM – Video23.470 Pekerja Kena PHK Selama 2026, Jawa Barat Jadi Provinsi dengan Kasus Tertinggi
“Kita harus mengikuti tahapan yang tepat,” tegas Rahmat. “Aspek hukum sangat penting. Pada akhirnya, proses ini harus mengarah pada keputusan yang diterima oleh semua pihak. Pemerintah daerah telah mengkaji naskah akademik berdasarkan pertimbangan filosofis, sosiologis, ekonomis, dan yuridis.”
Peran Krusial Pemerintah Pusat
Salah satu poin paling kritis dalam proses ini adalah keharusan untuk mendapatkan persetujuan akhir dari pemerintah pusat. Ini adalah langkah non-negosiasi dalam penggantian nama resmi suatu daerah di Indonesia. Parlemen daerah dapat mengusulkan dan memperdebatkan, tetapi otoritas tertinggi terletak pada pemerintah nasional di Jakarta.
Rahmat menekankan persyaratan ini, mencatat bahwa pemerintah daerah saat ini menunggu arahan dari pimpinan daerah untuk menentukan langkah birokrasi selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Proses ini diatur oleh aturan ketat untuk memastikan bahwa perubahan tidak mengganggu tata kelola, pelayanan publik, atau stabilitas administratif.
Faisal, Analis Kebijakan dari Biro Pemerintahan Daerah, mencatat bahwa tahap saat ini melibatkan kajian dan studi terperinci tentang proposal. “Pemerintah daerah telah menerima, mengkaji, dan menelaah naskah akademik berdasarkan landasan filosofis, sosiologis, ekonomis, dan yuridis,” jelasnya. “Saat ini kami menunggu arahan dari pimpinan daerah untuk menentukan langkah birokrasi selanjutnya.”
