Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon mengungkap masih adanya sejumlah kendala pelayanan di RSUD Arjawinangun. Keterbatasan dokter spesialis hingga belum cairnya pembayaran jasa medis dinilai menjadi tantangan krusial yang perlu segera diselesaikan oleh jajaran manajemen demi menjaga kualitas layanan kesehatan.
Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon menyoroti beberapa persoalan yang dihadapi RSUD Arjawinangun dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Salah satu poin utama yang menjadi perhatian serius legislatif yakni keterbatasan jumlah dokter spesialis di rumah sakit milik daerah tersebut.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Khanafi, mengatakan bahwa rendahnya nilai jasa medis di RSUD Arjawinangun menjadi salah satu penyebab utama rumah sakit ini kesulitan menarik minat dokter spesialis untuk berpraktik. Menurutnya, besaran jasa medis yang ditawarkan oleh rumah sakit swasta jauh lebih kompetitif, sehingga lebih diminati oleh para tenaga medis spesialis.
Baca Juga:Harga Cabai Di Pasar Melambung, Petani Hanya Jual Rp17.000/Kg – VideoPemkot Genjot Pendapatan Asli Daerah – Video
Selain keterbatasan dokter spesialis, ia mengungkapkan fakta bahwa pembayaran jasa medis bagi para tenaga kesehatan (nakes) di RSUD Arjawinangun hingga kini belum terealisasi sejak bulan Januari 2026. Kondisi penundaan hak keuangan ini dinilai perlu segera diselesaikan dan dicarikan solusi konkret agar tidak berdampak buruk terhadap kesejahteraan tenaga kesehatan maupun kualitas pelayanan operasional kepada masyarakat.
Meski demikian, Komisi IV DPRD menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon sejauh ini telah memberikan alokasi perhatian dan dukungan yang maksimal terhadap eksistensi RSUD Arjawinangun sebagai rumah sakit rujukan daerah. Khanafi berharap berbagai kendala internal yang masih dihadapi tersebut dapat segera dituntaskan, sehingga mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat berjalan semakin optimal dan prima.