“Sehingga kita tahu apakah ada perbuatan melawan hukum di sana,” tegasnya.
Sikap tersebut memperlihatkan kehati-hatian Kejaksaan dalam memandang sebuah perkara pidana korupsi. Bagi Febrie, proses hukum tidak boleh dibangun di atas asumsi ataupun opini publik, melainkan harus ditopang oleh alat bukti, hasil audit, dan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, ia mengajak masyarakat memberikan ruang kepada penyidik Polri untuk bekerja secara profesional hingga seluruh fakta hukum terungkap.
Baca Juga:Febrie Adriansyah Bantah Dikaitkan dengan Penggeledahan Kafe di Cipete, Minta Publik Tunggu Hasil PenyidikanIni profil Lengkap Jampidsus Febrie Ardiansyah! Karier, Pendidikan Sampai Daftar Kasus yang Pernah Ditangani
Menurutnya, penyidikan yang sedang berjalan merupakan kewenangan penuh aparat penegak hukum yang menanganinya.
“Kita tunggu saja hasil penyidikannya,” ujarnya.
Belakangan, nama Febrie memang menjadi sorotan setelah dikaitkan dengan serangkaian penyidikan yang dilakukan Kortas Tipikor Polri bersama Polda Metro Jaya.
Dalam beberapa hari terakhir, penyidik melakukan penggeledahan secara maraton di sedikitnya 12 lokasi yang tersebar di Jakarta hingga Bogor. Lokasi yang digeledah meliputi rumah tinggal, ruko, hingga restoran yang diduga berkaitan dengan sejumlah perkara korupsi.
Tak hanya melakukan penggeledahan, penyidik juga menyita berbagai barang bukti bernilai besar. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, hingga emas batangan.
Adapun sedikitnya terdapat tiga perkara yang sedang disidik, yakni dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan perkara terkait PLN dan batu bara, dugaan korupsi pengelolaan PT ASABRI periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada kurun waktu 2020–2025.
Meski namanya terus dikaitkan dengan rangkaian penyidikan tersebut, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari penyidik yang menyebut keterlibatan Febrie Adriansyah dalam perkara-perkara tersebut. Karena itu, pernyataan Jampidsus menjadi penegasan bahwa dirinya memilih menghormati proses hukum yang sedang berlangsung sekaligus meminta publik menunggu hasil penyidikan yang disampaikan secara resmi oleh aparat penegak hukum.
Di tengah tingginya perhatian publik terhadap kasus-kasus korupsi berskala besar, pernyataan Febrie juga menjadi pengingat bahwa setiap proses penegakan hukum harus berjalan berdasarkan fakta, alat bukti, dan mekanisme hukum yang berlaku, bukan oleh spekulasi yang berkembang di ruang publik.
