RADARCIREBON.TV – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilarang menggunakan barang-barang bersubsidi dalam proses pengolahan makanan. Larangan tersebut mencakup penggunaan LPG 3 kilogram, Minyakita, hingga beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala BGN, Sudaryono, sebagai bentuk komitmen pemerintah agar program MBG berjalan sesuai aturan dan tidak mengganggu distribusi barang subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
BGN Tegaskan Barang Subsidi Tidak Boleh Dipakai untuk Program MBG
Sudaryono menjelaskan bahwa dapur MBG tidak diperkenankan memanfaatkan berbagai produk subsidi pemerintah dalam kegiatan operasionalnya.
Barang-barang yang secara tegas dilarang digunakan meliputi:
Baca Juga:Sudaryono Pastikan BGN Terus Berkoordinasi Atasi Keluhan Mitra MBGBaru Dilantik, Bos BGN Langsung Sidak Dapur MBG Jam 2 Pagi, Temukan Ini!
- LPG 3 kilogram (gas melon)
- Minyakita
- Beras SPHP
Menurutnya, seluruh kebutuhan operasional dapur MBG harus menggunakan produk non-subsidi sehingga distribusi barang subsidi tetap tepat sasaran.
Masyarakat Diminta Melapor Jika Menemukan Pelanggaran
BGN juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. Apabila ditemukan dapur MBG atau SPPG yang menggunakan barang subsidi, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada BGN.
Pelanggar Akan Diberi Teguran hingga Penutupan Operasional
Sudaryono menegaskan bahwa setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti.
Tahapan sanksi yang akan diberikan meliputi:
- Teguran kepada pengelola dapur.
- Surat peringatan.
- Penutupan operasional SPPG apabila tetap melanggar ketentuan.
Ia menyatakan bahwa BGN tidak akan mentoleransi pengelola dapur yang tetap menggunakan barang subsidi meskipun telah diberikan peringatan.
Pembelian Telur Harus Mengikuti Harga Acuan Pemerintah
Selain mengatur penggunaan barang subsidi, BGN juga meminta seluruh pengelola dapur MBG membeli bahan pangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah pembelian telur. Sudaryono meminta agar telur dibeli sesuai Harga Acuan Pemerintah (HAP) di tingkat peternak, yakni sebesar Rp25 ribu per kilogram.
Kebijakan tersebut tetap harus dijalankan meskipun harga telur di pasar sempat turun hingga sekitar Rp12 ribu per kilogram.
Baca Juga:Wajah Mendadak Lumpuh Sebelah? Bisa Jadi Bell's Palsy, Ini GejalanyaCara Memilih Durian yang Bagus agar Dapat Daging Tebal dan Manis
MBG Diharapkan Menjadi Penopang Harga di Tingkat Petani dan Peternak
Menurut Sudaryono, program Makan Bergizi Gratis tidak hanya bertujuan menyediakan makanan bergizi bagi penerima manfaat, tetapi juga memiliki peran dalam menjaga stabilitas harga komoditas pangan di tingkat produsen.
