Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian DPRD Kota Cirebon. Komisi Tiga DPRD Kota Cirebon, mendorong penguatan sinergitas lintas sektor, untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual, khususnya di kalangan pelajar.
Upaya pencegahan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, dibahas dalam rapat kerja Komisi Tiga DPRD Kota Cirebon, bersama perangkat daerah dan stakeholder, mulai dari Dinsos, DP3APPKB, Dinas Pendidikan, kepolisian, hingga RSD Gunung Jati.
Pembahasan tidak hanya menyoroti penanganan kasus, tetapi juga upaya pengendalian pornografi, serta implementasi PP Nomor 17 Tahun 2025, tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak. Ketua Komisi Tiga DPRD Kota Cirebon, Yusuf, menilai koordinasi lintas sektor sangat penting, agar pencegahan dan penanganan kasus bisa berjalan lebih maksimal.
Baca Juga:Pasokan Terbatas, Omzet Pedagang Sayur Di Pasar Bangkir Turun – VideoKab Cirebon Siapkan Tenaga Kerja Lokal Hadapi Investasi – Video
Namun secara anggaran, operasional penanganan kasus kekerasan dinilai sangat terbatas, terutama saat penanganan kasus masuk ke ranah hukum. Ditambah lagi SDM, baik ahli psikolog maupun ahli hukum, juga sangat kurang, serta rumah aman bagi korban selama pendampingan juga belum ada.
Meski demikian, koordinasi antarstakeholder dinilai sudah berjalan hingga ke tingkat bawah, dengan melibatkan PSM, TKSK, Motekar, dan unsur lainnya. Sektor pendidikan juga menjadi perhatian, mengingat anak usia pelajar rentan terpapar konten pornografi dan konten digital yang tidak sesuai usia.
Sementara, DP3APPKB Kota Cirebon mencatat, sepanjang 2026 sudah terdapat 26 kasus kekerasan seksual. Dari jumlah tersebut, 16 kasus di antaranya melibatkan usia pelajar. Meski angkanya menurun dibanding tahun-tahun sebelumnya yang mencapai lebih dari 30 hingga 40 kasus, pemerintah diminta tetap memperkuat upaya pencegahan.
Komisi Tiga DPRD Kota Cirebon memastikan rapat koordinasi akan terus dilanjutkan. Pembahasan selanjutnya akan diarahkan pada penyusunan pola pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, serta penguatan perlindungan anak di era digital.