Sebuah mobil pikap rental yang disewa di Pemalang, Jawa Tengah, raib dibawa kabur oleh komplotan pencuri. Berbekal alat pelacak (GPS) dan laporan cepat melalui layanan panggilan darurat 110, mobil tersebut akhirnya berhasil ditemukan di wilayah Gegesik, Kabupaten Cirebon. Dalam waktu sekitar tiga jam, pihak kepolisian sukses mengamankan kendaraan tersebut meski para pelaku telah melarikan diri.
Mobil rental berjenis Daihatsu Gran Max berwarna hitam dengan nomor polisi H-9104-EA tersebut berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Gegesik, Polresta Cirebon, pada Kamis pagi. Sebelumnya, mobil ini disewakan dengan sistem bulanan di wilayah Pemalang. Namun, pada Kamis pagi, sang penyewa yang bernama Rinaldi baru menyadari kendaraannya raib. Ia mengaku terbangun sekitar pukul 04.30 WIB dan mendapati mobil tersebut sudah tidak ada. Berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian, terlihat sejumlah orang diduga terlibat dalam aksi pencurian dan membawa kabur mobil sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
Beruntung, mobil tersebut telah dilengkapi dengan sistem pelacak GPS. Saat dilacak, posisi kendaraan terdeteksi sudah bergerak melintasi batas kota dan memasuki wilayah Cirebon. Pemilik mobil yang mendapat kabar kehilangan sekitar pukul 05.00 WIB pagi segera berinisiatif menghubungi layanan 110 untuk meminta bantuan kepolisian. Laporan tersebut diterima oleh Polresta Cirebon pada pukul 05.27 WIB dan langsung dikoordinasikan serta diteruskan kepada Polsek Gegesik.
Baca Juga:Edo Bantah Farida Tak Dilibatkan Dalam Proyek KPBU APJ – VideoKategori Usaha Jadi Penentu Tarif PJHT Hiburan – Video
Berbekal informasi titik koordinat GPS yang masih aktif, Kapolsek Gegesik beserta dua orang anggotanya langsung bergerak cepat melakukan pengejaran. Sekitar pukul 07.00 WIB pagi, petugas akhirnya berhasil menemukan mobil tersebut terparkir di sebuah pekarangan kosong di dekat area pemakaman yang berlokasi di Desa Jagapura Lor, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Namun saat ditemukan, mobil sudah dalam kondisi kosong. Para pelaku diduga kuat telah melarikan diri sesaat sebelum petugas tiba di lokasi.
Rencananya, barang bukti mobil hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini akan diserahterimakan kepada pihak Polres Pemalang guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut dan pemburuan para pelaku. Di samping itu, pihak kepolisian juga terus mengimbau masyarakat luas untuk tidak ragu memanfaatkan dan segera menghubungi layanan 110 jika membutuhkan bantuan kepolisian dalam situasi darurat.