DPRD Belum Menjadwalkan Pemanggilan
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Dr Sophi Zulfia SH MH, membenarkan adanya rencana pemanggilan KONI bersama sejumlah pihak terkait. Namun, hingga saat ini DPRD belum menentukan jadwal pertemuan tersebut. “Belum dijadwal. Minggu ini agenda DPRD sedang padat,” kata Sophi.
Selain KONI, DPRD juga berencana meminta keterangan dari Dispora, BKAD, dan Bapenda. Pemanggilan sejumlah pihak tersebut dimaksudkan untuk membahas persoalan tarif parkir sekaligus memperjelas pengelolaan aset Stadion Watubelah.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Muchydin SSos, mengaku baru mengetahui adanya rencana pimpinan DPRD untuk memanggil KONI dan sejumlah dinas terkait. Menurut Muchydin, pihaknya terlebih dahulu akan mempelajari persoalan yang berkembang sebelum menentukan langkah di tingkat komisi.
Baca Juga:Tarif Parkir Watu Belah Diduga Langgar Perda – VideoPemkab Lanjutkan Pengembangan Shelter Watubelah – Video
Pengelolaan Stadion Watubelah Dipertanyakan
Sorotan terhadap tarif parkir kemudian berkembang menjadi persoalan mengenai siapa yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan Stadion Watubelah. Direktur Firma Hukum Sandekala Trimurti, Zeki Mulyadi, menilai masih terdapat kerancuan mengenai kewenangan antara KONI, Dispora, dan Pemerintah Kabupaten Cirebon sebagai pemilik aset.
Menurut Zeki, KONI mencetak karcis sekaligus mengelola parkir dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan operasional stadion. Di sisi lain, Dispora menyebut Stadion Watubelah merupakan aset yang berada di bawah kewenangannya. Namun, dalam praktiknya, pengelolaan stadion disebut dilakukan oleh KONI. Perbedaan posisi tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperjelas agar pengelolaan aset daerah memiliki dasar dan mekanisme yang jelas.
Zeki juga menyoroti apabila pengelolaan aset daerah dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Menurut dia, kerja sama semacam itu harus memiliki dasar yang jelas, termasuk mengenai mekanisme pungutan serta tarif yang dibebankan kepada masyarakat. “Kalau dikerjasamakan harus ada MoU dan tarifnya harus sesuai Perda. Tak bisa tarif dinaikkan begitu saja,” tegasnya.
Ia menilai persoalan tersebut tidak cukup berhenti pada klarifikasi administratif. Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum atau terdapat aliran dana kepada pihak tertentu, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui jalur hukum.
Rencana pemanggilan KONI, Dispora, BKAD, dan Bapenda oleh DPRD Kabupaten Cirebon diharapkan dapat memperjelas duduk perkara tarif parkir sekaligus mekanisme pengelolaan Stadion Watubelah. Bagi KONI Kabupaten Cirebon, Jigus menegaskan pihaknya siap memberikan penjelasan apabila DPRD resmi meminta kehadiran mereka dalam agenda pembahasan tersebut.
