Pemerintah Kabupaten Cirebon didorong untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah, khususnya lahan milik pemerintah yang selama ini masih menggunakan mekanisme retribusi. Melalui pembahasan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, pola pemanfaatan aset tersebut diharapkan dapat ditingkatkan melalui sistem sewa dengan mekanisme lelang.
Pemerintah Kabupaten Cirebon didorong untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah, khususnya lahan milik pemerintah yang selama ini masih menggunakan mekanisme retribusi. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Nana Kencanawati mengatakan, perubahan skema tersebut menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan nilai ekonomi aset daerah. Melalui sistem sewa, pemanfaatan lahan nantinya dapat ditawarkan kepada pihak yang mampu memberikan nilai sewa lebih tinggi melalui proses lelang.
Penentuan nilai awal sewa juga akan mengacu pada hasil penilaian, sehingga memiliki dasar perhitungan yang lebih terukur dan sesuai dengan nilai aset.
Baca Juga:Polres Kuningan Musnahkan 3.639 Botol Miras – VideoBapenda Kab. Cirebon Buka Layanan PKB Mobile di Tuparev – Video
Menurutnya, mekanisme retribusi selama ini memiliki keterbatasan dalam memberikan nilai optimal bagi pemanfaatan lahan milik pemerintah daerah. Karena itu, perubahan sistem diharapkan dapat membuka peluang peningkatan penerimaan daerah dari sektor pengelolaan aset.
Selain meningkatkan potensi pendapatan, mekanisme lelang juga diharapkan dapat menciptakan proses pemanfaatan aset yang lebih terbuka dan kompetitif. Dengan demikian, lahan milik pemerintah daerah dapat dimanfaatkan secara lebih produktif, dan memberikan nilai tambah bagi daerah.
Melalui pembahasan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah ini, DPRD berharap, pengelolaan barang milik daerah tidak hanya tertib secara administrasi, tetapi juga mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi Kabupaten Cirebon.