Oknum Polisi Divonis 20 Tahun

0 Komentar

Briptu C, oknum polisi Cirebon yang cabuli anak tiri akhirnya divonis 20 tahun penjara dalam sidang banding yang digelar di Pengadilan Tinggi Bandung. Mendengar putusan itu, ibu korban, Vinny, mengaku lega karena tudingan PN Sumber yang menyebut dirinya merekayasa semua akhirnya terbantahkan.

Terdakwa kasus pencabulan dan kekerasan pada anak tiri, oknum polisi berpangkat briptu akhirnya divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tinggi Bandung. Vonis Pengadilan Tinggi Bandung ini diputuskan pada Rabu 12 April 2023, namun baru disampaikan kepada masing-masing pihak pada 26 April 2023.

Penasihat hukum korban, Rudi Setiantono mengatakan, pihaknya telah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Bandung. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menerima banding yang diajukan jaksa penuntut umum dan membatalkan vonis hakim Pengadilan Negeri Sumber 1 tahun 10 bulan.

Baca Juga:Harga Suzuki Jimny 5 Pintu !!HP Lumia 520 Yang Keren !!

Briptu C dinyatakan terbukti melakukan pencabulan dan kekerasan kepada korban yang merupakan anak tirinya. Tiga pasal terbukti yakni terdakwa terbukti melakulkan pencabulan kepada anak tirinya, kedua melakukan kekerasan pada anak dan ketiga adalah KDRT. Vonis hakim Pengadilan Tinggi Bandung lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang banding yang hanya 15 tahun. Penambahan hukuman 5 tahun karena hakim PT Bandung mempertimbangkan terdakwa adalah orang dekat dan merupakan wali dari korban.

Sementara itu ibu korban, Vinny Meipanji Pratiwi mengucapkan terima kasih dan sudah merasakan keadilan. Walaupun memang vonis berapa pun tidak akan mengembalikan kondisi anak saya seperti semula. Namun ia bersyukur karena tudingan hakim PN dirinya merekayasa semuanya terbantahkan dengan bukti bukti yang kuat.

Sebelumnya, Briptu C hanya divonis 1 tahun 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Kabupaten Cirebon karena Majelis Hakim di PN Sumber hanya menilai terdakwa melakukan kekerasan rumah tangga sedangkan kasus pencabulan bahkan hingga pemerkosaan disebut tak memiliki bukti yang kuat.

0 Komentar