Sosialisasikan Perda Perlindungan Pekerja Migran

0 Komentar

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat fraksi Golkar, Lili Eliyah menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal daerah Provinsi Jawa Barat, di Desa Kedung Jaya Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon, Senin siang. Kegiatan ini, dihadiri oleh PK, PL Golkar setempat, pengurus desa serta tokoh masyarakat.

Masyarakat yang hadir sangat antusias mengikuti sosialisasi berkaitan dengan PMI. Lili mengatakan, penyebarluasan Perda Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia asal daerah Jawa Barat bertujuan untuk melindungi Pekerja Migran Indonesia ataupun calon migran Indonesia asal Jawa Barat dari perdagangan orang, perbudakan dan kerja paksa korban kekerasan, kesewenang-wenangan kejahatan atas harkat dan martabat manusia serta perlakukan lain yang melanggar hak asasi manusia.

Dengan adanya kegiatan penyebarluasan Perda ini, tak ada lagi PMI yang tersandung masalah. Lili menambahkan, ruang lingkup Perda ini meliputi dari penyelenggaran pelindungan PMI, tanggung jawab pemerintah daerah provinsi, kewajiban P3MI, perencanaan pelindungan PMI pelaksaan pelindungan, maupun hal terkait lainnya.

Baca Juga:Jalan Poros Pabedilan Tak Kunjung DiperbaikiWarga Di Brebes Antusias Sambut Rombongan Biksu Thudong

Sementara, lewat Perda ini jug abisa menekan kasus kekerasan bagi pekerja migran khususnya di Cirebon dan Indramayu. Pasalnya, Pekerja Migran Indonesia asal Jawa Barat mempunyai peranan sangat penting dalam pembangunan daerah maupun nasional sebagai sumber daya manusia.

0 Komentar