Retribusi Sampah Tahun 2022 Di Brebes Melebihi Target PAD

0 Komentar

Polemik rencana adanya retribusi sampah, di Kabupaten Brebes, yang dibebankan kepada pelanggan PDAM. Ternyata target PAD dari retribusi sampah di tahun 2023 lalu.

Pemkab Brebes, berencana akan membebankan retribusi sampah, sebesar dua ribu rupiah, kepada pelanggan PDAM, menuai polemik dari berbagai pihak. Alasan Pemkab, klasik, yakni ingin meningkatkan sumber pendapat asli daerah.

Padahal di satu sisi, data dari Badan Pendapatan Daerah, realisasi PAD, dari retribusi sampah melebih target, di tahun 2022 lalu. Target saat itu, yakni sekitar 225 juta rupiah. Namun, pendapatan dari retribusi sampah ditahun lalu mencapai, 280 juta rupiah.

Baca Juga:Sejumlah Instansi Ramaikan Hari Bhakti Adhiyaksa Ke-63 Di BrebesTemuan Nikuba Ingin Dibeli 15 Miliar

Seorang penarik sampah, Jidin, yang selama ini mengangkut sampah, menggunakan Tosa, mengaku, setiap membuang sampah ke TPA, ditarik retribusi sebesar enam ribu rupiah. Dirinya bisa dua kali membuang sampah dalam seharinya.

Sementara Kepala Bapenda Brebes, Subandi, menjelaskan, bahwa target retribusi sampah di tahun 2023 ini, yakni sebesar 250 juta rupiah.

Terpisah, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, limbah B3 dan pengendalian pencemaran, DLHPS Brebes, Andriani, mengatakan, bahwa potensi sampah sebenarnya sangat tinggi. Apalagi setiap satu kilo sampah dipatok sebenarnya sebesar 180 rupiah. Untuk satu keluarga dengan 4 orang anggota keluarga bisa hingga menghasilkan sampah 2 kilogram per hari.

Untuk satu gerobak sampah, sesuai dengan standar harusnya yang dibayar yakni sampai empat puluh ribu rupiah. Tapi saat ini, hanyalah empat ribu rupiah, sehingga jauh dari harapan.

0 Komentar