Rapat Paripurna Persetujuan Raperda Sempat Tertunda Dua Kali

0 Komentar

Rapat paripurna persetujuan DPRD terhadap raperda di Kabupaten Cirebon, harus dijadwalkan sebanyak 2 kali, akibat peserta rapat yang tidak memenuhi kourum. Rapat paripurna pengesahan harus diikuti minimal 2 per 3 dari jumlah peserta sidang.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cirebon, hingga menjadwalkan dua kali rapat paripurna, karena peserta rapat paripurna persetujuan DPRD terhadap raperda tidak kuorum.Pertama dijadwalkan pada Kamis 13 Juli, dan yang kedua Jumat 14 Juli. Namun dari dua yang dijadwalkan itu, peserta rapat yang hadir belum mencapai kuorum, sehingga paripurna kedua yang dijadwalkan jam 9 pagi, harus ngaret dan baru dimulai jam setengah 12 siang.Namun karena peserta rapat yang hadir baru 26 orang, sedangkan harus 2 per 3 anggota DPRD yang hadir yakni 34 orang, paripurna persetujuan pun diskors hingga dua jam, dan yang dilaksanakan hanya paripurna perubahan Propemperda tahun 2023 dan perpindahan atau perubahan alat kelengkapan dewan (AKD).Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Mohamad Luthfi yang memimpin rapat tersebut menyampaikan, sidang paripurna telah dihadiri 26 orang dari 50 orang anggota DPRD. Hal ini belum terpenuhinya ketentuan yang diatur dalam tata tertib DPRD Kabupaten Cirebon.Beberapa anggota dewan sempat melakukan interupsi, terkait tidak kuorumnya peserta yang hadir untuk rapat paripurna persetujuan tersebut, salah satunya anggota DPRD dari fraksi Partai Gerindra Sofwan.Pria yang akrab disapa Opang ini meminta kepastian ketika paripurna persetujuan raperda tersebut ditunda akan sampai kapan, mengingat jika sudah dua kali ditunda maka akan kembali terjadi hal yang sama, jika diagendakan di lain hari maka harus segara ditetapkan.Namun akhirnya pimpinan sidang meminta persetujuan dan mengambil keputusan paripurna persetujuan raperda tetap dilaksanakan hari itu juga, sambil menunggu peserta rapat kuorum.

Rapat yang sempat diskors selama dua jam itu, akhirnya menyepakati tiga agenda rapat paripurna bisa digelar seluruhnya, karena saat pelaksanaan rapat paripurna kedua berupa perpindahan atau perubahan alat kelengkapan dewan (AKD), beberapa peserta rapat lainnya berdatangan, sehingga jumlahnya mencapai 34 orang, yang artinya sudah memenuhi jumlah minimal peserta untuk digelarnya rapat persetujuan raperda.Meski dalam prosesnya, rapat paripurna persetujuan itu penuh dengan interupsi peserta rapat dan selesai hingga sore hari, akhirnya bisa diketok palu dan disetujui.

0 Komentar