Komisi Pemberantasan Korupsi menyoroti kinerja Mal Pelayanan Publik DPMPTSP Kabupaten Cirebon. KPK juga akan mengkoreksi MPP jika layanan masih belum optimal.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyoroti kinerja Mal Pelayanan Publik DPMPTSP Kabupaten Cirebon. Pasalnya, Koorsupgah Wilayah Dua KPK RI mendapatkan informasi bahwa layanan Mal Pelayanan Publik belum optimal.
Menurut Direktur Koorsupgah Wilayah Dua KPK RI, dibuatnya Mal Pelayanan Publik bertujuan untuk mempermudah layanan publik kepada masyarakat. Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Mal Pelayanan Publik DPMPTSP dinilai harus lebih optimal dalam memberikan akses layanan.
Baca Juga:Bertemu Pimpinan Ponpes se-Jabar, Syaikhu Ungkap Peran Penting Pemerintah untuk PesantrenAher Pimpin Tim Pemenangan Jabar ASIH, Syaikhu-Ilham Optimistis Menang Pilgub Jabar
KPK juga akan mengkoreksi Mal Pelayanan Publik DPMPTSP Kabupaten Cirebon dan menurunkan satgas jika MPP dianggap masih belum optimal dalam memberikan layanan publik.
Sementara itu, KPK RI juga mengingatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cirebon bahwa ada skor yang tidak akan didapatkan dalam penilaian MCP jika MPP ini tidak optimal. KPK RI juga mengingatkan bahwa ada sanksi penegakan dan administratif jika terdapat temuan.