Pemkab Cirebon Kaji Akhir Masa Jabatan Dirut PDAM – Video

Pemkab Cirebon Kaji Akhir Masa Jabatan Dirut PDAM
Pemkab Cirebon Kaji Akhir Masa Jabatan Dirut PDAM
0 Komentar

Pemerintah Kabupaten Cirebon masih mengkaji langkah terkait berakhirnya masa jabatan Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Jati pada 22 Mei mendatang. Pemkab juga masih menunggu jawaban Kementerian Dalam Negeri terkait penerapan aturan direksi PDAM.

Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Cirebon menyebut, Pemerintah Daerah telah melayangkan surat konsultasi kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri terkait langkah yang akan diambil setelah berakhirnya masa jabatan Direktur Utama PDAM Tirta Jati. ‎

Kajian ini dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan sejumlah regulasi, di antaranya PP Nomor 54 Tahun 2017, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, serta Permendagri Nomor 23 Tahun 2024. ‎

Baca Juga:Pemdes Sutawinangun Dituding Tak Transparan Dalam Kelola Anggaran – VideoParkir Liar Menjamur, Potensi PAD Dari Retribusi Bocor – Video

Dalam aturan terbaru, PDAM dengan jumlah pelanggan di bawah 50 ribu masuk dalam kategori skala kecil, sehingga hanya diperbolehkan memiliki satu direksi dan satu dewan pengawas. Saat ini, jumlah pelanggan PDAM Tirta Jati disebut masih berada di angka 42 ribu pelanggan. ‎

Pemkab menegaskan, kebijakan tersebut merupakan penyesuaian regulasi, bukan penghapusan jabatan direksi. Pemkab juga menyebut, penambahan direksi dapat dilakukan apabila jumlah pelanggan telah melampaui 50 ribu plus satu pelanggan. ‎‎

Pemerintah Kabupaten Cirebon menargetkan, kajian dan konsultasi tersebut dapat menjadi dasar dalam menentukan langkah strategis, agar pelayanan air bersih kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

0 Komentar