RADARCIREBON.TV – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengambil tindakan tegas dengan memblokir 84 rekening milik wajib pajak (WP) secara serentak. Total nilai tunggakan pajak yang berhasil diamankan mencapai angka fantastis, yaitu Rp330,6 miliar. Langkah ini bukan sekadar aksi penagihan biasa, melainkan gerakan massal untuk mengejar ketertinggalan pembayaran pajak dan memberikan efek jera bagi para penunggak.
Aksi pemblokiran ini dilakukan pada periode 18 hingga 22 Mei 2026 yang lalu. Satuan tugas dari Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Banten bersama jajaran 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayahnya menjadi ujung tombak operasi yang diberi tajuk “Gerak Serentak Penagihan Pajak: Cepat, Tepat, & Berdampak” ini.
Tersebar di 15 Bank, BUMN hingga Swasta
Menurut keterangan resmi yang diunggah di akun Instagram Kanwil DJP Banten, sebanyak 84 rekening milik WP yang diblokir tidak hanya terpusat pada satu jenis bank saja, melainkan tersebar di 15 bank berbeda. Cakupannya pun cukup luas, meliputi bank pelat merah milik negara (BUMN) hingga bank swasta nasional.
Baca Juga:Resmi Berlaku! Mulai Mei 2026 Pajak Kendaraan di Jabar Bisa Dibayar via WhatsApp, Simak Caranya!Apakah Emas Digital Kena Pajak atau Tidak? Simak Aturan Terbaru DJP April 2026
“Sebanyak 84 Wajib Pajak dilakukan tindakan penagihan melalui pemblokiran rekening yang tersebar pada 15 bank, baik bank milik negara maupun bank swasta nasional. Adapun total tunggakan pajak mencapai Rp330,6 miliar,” bunyi kutipan dari keterbukaan informasi yang dikutip Kamis (28/5/2026).
Penagihan Aktif dan Efek Jera
Tindakan pemblokiran rekening ini merupakan salah satu instrumen keras yang dimiliki oleh otoritas pajak dalam ranah penagihan aktif. Dengan langkah ini, DJP berharap dapat menekan angka tunggakan yang selama ini menjadi pekerjaan rumah bersama. Selain itu, tindakan ini juga diharapkan mampu menimbulkan efek jera bagi WP yang masih menunda-nunda pembayaran kewajibannya.
DJP menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus mengamankan penerimaan negara. Pemerintah sendiri menegaskan bahwa kepatuhan pajak adalah salah satu faktor penting dalam menjaga stabilitas penerimaan negara, terutama di tengah upaya pemulihan ekonomi.
Imbauan untuk Patuh Membayar Pajak
Tak hanya fokus pada penindakan, melalui kegiatan serentak ini DJP juga menyelipkan pesan edukatif. Otoritas pajak mengajak masyarakat agar lebih sadar untuk membayar pajak tepat waktu. Selain itu, mereka juga mendorong para WP untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara benar.
