Massa Desak PN Sumber Tunda Eksekusi Aset Fifi Sofiah – Video

Massa Desak PN Sumber Tunda Eksekusi Aset Fifi Sofiah
0 Komentar

Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Cirebon menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon. Massa menilai masih terdapat proses hukum lain yang belum selesai, termasuk gugatan perlawanan dari anak-anak Fifi Sofiah dan sengketa harta bersama pasca perceraian. ‎ ‎

Puluhan orang dari berbagai elemen masyarakat mendatangi Pengadilan Negeri Sumber untuk mengawal kasus yang menimpa Fifi Sofiah. Koordinator aksi Koalisi Rakyat Cirebon, Reno menyebut, kehadiran mereka bukan untuk menekan lembaga peradilan, melainkan memastikan proses penegakan hukum berjalan secara adil. ‎ ‎

Massa menilai rencana eksekusi terhadap sebidang tanah perlu ditunda karena objek tersebut diklaim bukan milik Fifi Sofiah, melainkan telah menjadi hak anak-anaknya. Selain itu, anak-anak Fifi Sofiah saat ini disebut tengah menemui gugatan perlawanan yang masih berproses di pengadilan. ‎ ‎

Baca Juga:Nelayan Dorong Aktivasi Koperasi Yang Mati Suri Untuk Lelang Ikan – VideoKomisi I DPRD Dukung Penguatan Infrastruktur Digital DKIS – Video

Kuasa hukum anak-anak Fifi Sofiah, Furqon Nur Zaman menjelaskan, pihaknya telah meminta Ketua Pengadilan Negeri Sumber untuk menunda eksekusi hingga perkara perlawanan tersebut memperoleh keputusan. ‎ ‎

Menurut Furqon, selain gugatan perlawanan, sengketa harta gono-gini atau harta bersama antara Fifi Sofiah dan Ivan Efendi juga disebut belum tuntas. Ia menilai kondisi tersebut seharusnya menjadi pertimbangan sebelum pelaksanaan eksekusi dilanjutkan.

‎ ‎Sementara itu, Fifi Sofiah mengaku kecewa karena merasa hak-haknya dan hak anak-anaknya belum mendapatkan perlindungan secara maksimal. Ia mengatakan selama tujuh belas tahun menjalani rumah tangga, terdapat aset yang menurutnya menjadi bagian dari harta bersama dan sebagian telah ditempatkan atas nama anak-anak. ‎‎ ‎

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Sumber menegaskan putusan perdata nomor dua puluh enam garis miring PDT garis G garis miring dua ribu dua puluh tiga garis miring PN SBR telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. PN Sumber menyatakan eksekusi pada prinsipnya tetap akan dilaksanakan, meski sempat tertunda karena pertimbangan keamanan di lapangan. ‎ ‎

Hingga kini, jadwal eksekusi berikutnya masih menunggu keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sumber dengan mempertimbangkan kondisi dan situasi yang berkembang.

0 Komentar