Pemerintah Kabupaten Cirebon terus berupaya melestarikan warisan sejarah dan budaya daerah. Salah satunya dengan mengusulkan lima cagar budaya agar memperoleh penetapan sebagai cagar budaya peringkat provinsi, guna memperkuat perlindungan dan pengelolaannya.
Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, mengusulkan lima cagar budaya untuk ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat provinsi. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pelestarian aset sejarah dan budaya yang memiliki nilai penting bagi masyarakat.
Pamong Budaya Ahli Muda Disbudpar Kabupaten Cirebon, Iman Hermanto mengatakan lima objek yang diusulkan meliputi Makam Situs Pangeran Raja Muhammad, Makam Situs Pangeran Brata Kelana, Pabrik Gula Karangsuwung, Kantor Eks Kawedanan Lemahabang, serta Masjid Gamel.
Baca Juga:Layang Layang Masih Digemari & Jadi Primadona Anak Anak – VideoNU Cirebon Belanja Masalah Dalam Halaqah Pra-Mubes – Video
Menurutnya, seluruh objek tersebut memiliki nilai sejarah, budaya, dan edukasi yang layak mendapatkan perlindungan lebih luas melalui penetapan pada tingkat provinsi.
Penetapan tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya konservasi, sekaligus meningkatkan perhatian terhadap keberadaan situs-situs bersejarah yang menjadi bagian dari identitas Kabupaten Cirebon.
Disbudpar Kabupaten Cirebon berharap usulan tersebut dapat terealisasi, sehingga warisan budaya yang dimiliki daerah dapat terus terjaga, dimanfaatkan secara berkelanjutan, dan dikenal lebih luas oleh masyarakat.