Keberadaan tower BTS di tengah permukiman Kelurahan Sukapura Kota Cirebon, dikeluhkan warga. Warga meminta keberadaan tower dievaluasi hingga diturunkan, karena dinilai terlalu dekat dengan rumah dan mengganggu kenyamanan.
Warga Kelurahan Sukapura mendatangi Kantor DPRD Kota Cirebon dan mengikuti Rapat Dengar Pendapat, RDP, terkait keberadaan tower BTS yang berada di lingkungan RW 04. Dalam RDP, warga menyampaikan sejumlah keberatan, mulai dari persoalan dan perizinan hingga dampak keberadaan tower terhadap lingkungan permukiman.
Warga menyebut, tower telah berdiri sejak tahun dua ribu enam belas, namun sejak awal pembangunan hingga perpanjangan, tidak pernah ada musyawarah terbuka dengan warga yang terdampak.
Baca Juga:Pengunduran Agus Mulyadi On Progress – VideoProf. Rokhmin Dahuri Ajak Kiai Muda Cirebon Raya Jadi “Game Changer”- Video
Warga juga menyoroti jarak tower dengan rumah, yang disebut hanya sekitar empat meter. Kondisi titik lokasi tower yang sangat dekat dengan pemukiman dinilai berdampak terhadap kenyamanan, nilai ekonomi properti, hingga aspek keselamatan, termasuk akses kendaraan pemadam kebakaran, karena lokasi tower berada di dalam gang yang sempit.
Warga juga mengeluhkan suara genset yang berada di dekat rumah, karena suara genset disebut terdengar cukup keras, terutama pada malam hari, dan mengganggu kenyamanan warga. Warga berharap DPRD Kota Cirebon dapat meninjau kembali keberadaan tower, termasuk mengkaji kemungkinan penurunan atau penghentian operasional tower.
Anggota DPRD Kota Cirebon Imam Yahya menyebut berdasarkan dokumen dan informasi yang disampaikan dalam RDP, secara umum perizinan tower dinilai telah memenuhi ketentuan.
Namun, tuntutan warga untuk menghentikan operasional tower, tetap akan dikaji. DPRD juga meminta seluruh pihak, mulai dari RT dan RW, masyarakat terdampak, kelurahan, kecamatan, hingga pengelola tower, duduk bersama mencari solusi.