Pedagang Pasar Tradisional Gunung Sari, Kota Cirebon, mengeluhkan banyaknya biaya registrasi yang di pungut oleh Perumda Pasar, baik yang harian, setiap setahun sekali dan per tiga tahun. Hal itu karena kondisi daya beli dianggap cukup prihatin, ditengah tantangan banyaknya pasar atau ritel modern, banyaknya biaya yang harus dikeluarkan, tidak di imbangi dengan inovasi dan pembenahan sarana pasar, untuk bisa mendongkrak daya beli masyarakat.
Para pedagang pasar tradisional, Gunung Sari, Kota Cirebon, mengeluhkan banyaknya biaya yang harus dikeluarkan, untuk operasional, dan registrasi ulang yang di bayarkan ke Perumda Pasar. Selain beban biaya harian sekitar 14 ribu rupiah, ada biaya registrasi ulang setiap setahun sekali, sekitar 36 ribu rupiah per kios, dan ada biaya registrasi setiap tiga tahun, sebesar dua puluh ribu rupiah per meter persegi.
Sehingga jika pedagang memiliki kios seluas 3 kali 3 meter, maka biaya yang dibayarkan sebesar 180 ribu, jika memiliki dua kios, biayanya 360 ribu rupiah. Ketua Ikatan Pedagang Pasar Tradisional Gunung Sari mengaku, alasan keluhan banyaknya biaya tersebut, karena kondisi ekonomi saat ini daya beli masyarakat cukup prihatin.
Baca Juga:Tunjangan DPRD & Optimalisasi Pajak Libatkan APH Jadi Sorotan – VideoPotret Pilu Sulitnya Akses Warga Kampung Pecantilan Tawangsari – Video
Disamping itu, banyaknya biaya, dianggap belum di imbangi dengan pembenahan sarana dan prasarana di pasar. Sehingga kondisi pasar banyak kios dan lapak yang tutup, mulai alami kumuh, dan adanya polemik GTC, hingga persaingan ritel modern, cukup berpengaruh terhadap kurangnya minat masyarakat untuk belanja di Pasar Gunung Sari.
Para pedagang berharap, adanya upaya inovasi dan pembenahan sarana di Pasar Gunung Sari oleh Perumda Pasar, agar daya beli masyarakat lebih baik dan kondisi penghasilan pedagang tidak semakin terpuruk. Selain itu, tantangan kondisi saat ini, pedagang berharap ada salah satu biaya registrasi yang dihapuskan, untuk mengurangi beban biaya.