RADARCIREBON.TV – Kabar mengejutkan datang dari dunia perbankan dan keuangan nasional. Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada Minggu (26/7/2026). Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2026) pagi. Alasan yang disampaikan adalah pribadi, tanpa penjelasan lebih rinci.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri tersebut. “Per kemarin (Minggu (26/7), secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur BI kepada Bapak Presiden yang kemudian sesuai mekanisme dan undang-undang yang berlaku,” ujar Prasetyo di Kantor Bank Indonesia, Senin (27/7/2026).
Pemerintah pun segera mengambil langkah cepat untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di bank sentral. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, khususnya Pasal 50 Ayat (2), Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, secara otomatis ditunjuk sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur BI. Penunjukan Destry sebagai pejabat sementara ini juga telah ditetapkan dalam Rapat Dewan Gubernur pada 26 Juli 2026.
Baca Juga:Menguak Fakta: Lebih dari Rp28 Triliun Disalurkan Pinjol, Modal Usaha dan Pendidikan Jadi PrimadonaKaesang Pilih Dapil Puan untuk Pileg 2029, Persaingan Politik di Jateng V Diprediksi Memanas
“Maka, Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai pejabat Gubernur Sementara,” demikian pernyataan Destry dalam jumpa pers di Kantor BI. Destry juga menegaskan pengunduran diri Perry Warjiyo dilakukan secara sukarela karena alasan pribadi pada tanggal 25 Juli 2026.
Merespons situasi ini, Destry Damayanti selaku pejabat sementara Gubernur BI langsung bergerak untuk menenangkan pasar. Ia menyatakan bahwa Bank Indonesia akan tetap menjalankan tugas dan fungsinya seperti biasa, terutama dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. “Untuk market ya, tentunya untuk market kita berharap tidak perlu panik. Kenapa?, karena kami dari Bank Indonesia tetap akan menjalankan kebijakan kami seperti juga yang sudah kami lakukan sebelumnya,” tegas Destry dalam konferensi pers, Selasa (28/7/2026).
Destry menekankan bahwa stabilitas nilai tukar akan tetap menjadi kunci kebijakan BI, dengan tetap berada di pasar melalui intervensi di spot, DNDF (Domestic Non-Deliverable Forward), dan NDF (Non-Deliverable Forward). BI juga akan terus melanjutkan kebijakan yang bersifat pro-growth melalui kebijakan makroprudensial. Ia juga memastikan bahwa Bank Indonesia akan terus bersinergi dan berkoordinasi dengan pemerintah dalam menjalankan tugas dan amanat masing-masing.
