‎Perkimtan Wajibkan Kajian Risiko Bencana – Video

Perkimtan Wajibkan Kajian Risiko Bencana
0 Komentar

Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan atau Perkimtan Kabupaten Cirebon kini mewajibkan setiap pengembang melampirkan surat keterangan risiko bencana dari BPBD sebelum memperoleh pengesahan rencana tapak perumahan. Kebijakan ini diterapkan menindaklanjuti surat edaran Gubernur Jawa Barat tentang mitigasi risiko bencana dalam pembangunan kawasan hunian.

Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan atau Perkimtan Kabupaten Cirebon kini mewajibkan setiap pengembang melampirkan surat keterangan risiko bencana dari BPBD sebelum memperoleh pengesahan rencana tapak perumahan. Kebijakan ini diterapkan menindaklanjuti surat edaran Gubernur Jawa Barat tentang mitigasi risiko bencana dalam pembangunan kawasan hunian.

Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Cirebon menyatakan setiap permohonan pembangunan perumahan kini wajib dilengkapi surat keterangan informasi risiko bencana dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut surat edaran Gubernur Jawa Barat yang mengatur agar pembangunan perumahan memperhatikan kajian risiko bencana.

Baca Juga:Pemkot Cirebon Kejar Target Dongkrak Penerimaan Pajak Daerah – VideoBUMD Minim Kontribusi Yang Bebani APBD Tak Layak Dipertahankan – Video

Kepala Bidang Perumahan Perkimtan Kabupaten Cirebon, Yayan Suratman, menjelaskan Kabupaten Cirebon dapat melanjutkan proses perizinan karena sudah memiliki dokumen kajian risiko bencana. Namun, seluruh pengembang tetap wajib melampirkan rekomendasi dari BPBD sebagai dasar pengesahan rencana tapak.

Hingga pertengahan tahun dua ribu dua puluh enam, tercatat empat belas proyek perumahan masih dalam tahap proses di Perkimtan. Sebagian merupakan usulan baru, sedangkan lainnya merupakan revisi dari rencana pembangunan sebelumnya.

Yayan menegaskan, Perkimtan tidak menilai tingkat kerawanan bencana secara teknis. Penilaian tersebut menjadi kewenangan BPBD melalui dokumen kajian risiko bencana dan survei lapangan. Hasil kajian itulah yang menjadi dasar dalam memberikan rekomendasi pembangunan perumahan.

0 Komentar