BPKPD Kota Cirebon, mencatat, sejak 2013, sampai 2025, piutang pajak yang memiliki potensi untuk pendapatan daerah mencapai kurang lebih 100 miliar rupiah. Terdiri dari pajak PBB, pajak pelaku usaha, dan wajib pajak skala besar, sehingga menjadi target penagihan pajak yang melibatkan satgas pajak bersama APH.
Kota Cirebon, yang didominasi oleh sektor perdagangan dan jasa, dalam memberi kontribusi perekonomian, masih menyisakan persoalan piutang pajak, yang seyogyanya bisa menyumbang pendapatan daerah. Sebelumnya, pro dan kontra, muncul di masyarakat mengenai kebijakan pemerintah dalam melibatkan APH, untuk upaya optimalisasi pajak.
Kepala BPKPD Kota Cirebon, Arif Kurniawan menjelaskan, satgas pajak, yang melibatkan APH, hanya untuk mendampingi, proses penagihan pajak yang dilakukan pemerintah daerah. Sasarannya pun bukan masyarakat kecil, dan PBB yang skala kecil, melainkan pajak yang nilainya diatas seratus juta.
Baca Juga:Pemkot Cirebon Kejar Target Dongkrak Penerimaan Pajak Daerah – VideoBUMD Minim Kontribusi Yang Bebani APBD Tak Layak Dipertahankan – Video
Keterlibatan APH, juga bertujuan untuk membantu pengawasan dan monitoring. Pasalnya, berdasarkan catatan di BPKPD, masih ada piutang pajak sejak tahun 2013, hingga 2025 mencapai seratus miliar rupiah, terdiri dari PBB dan pajak barang dan jasa tertentu, sehingga menjadi target penagihan pajak, minimal ditahun 2026 bisa menagihkan seperempat, atau sekitar 25 miliar rupiah.
BPKPD juga, sudah melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan dan APH lainnya, untuk dapat bersinergi, mendampingi, dalam proses penagihan pajak. Khususnya pajak yang masih menunggak dengan skala besar.