Jokowi Bakal Buka Ijazah SD hingga S1 di Persidangan, Kuasa Hukum: Sega Fitnah Berakhir

foto
Jokowi siap menunjukkan ijazah SD hingga S1 di persidangan kasus dugaan ijazah palsu. | Foto:DISWAY
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Mantan Presiden RI ke-7, Joko Wimododo (Jokowi), memenuhi panggilan sidang lanjutan kasus dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Kehadiran Jokowi dalam persidangan tersebut menjadi sorotan lantaran dirinya berencana menunjukkan dokumen ijazah mulai dari tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), hingga perguruan tinggi atau S1.

Penasihat hukum Jokowi, Yakub Hasibuan, mengatakan bahwa kehadiran kliennya merupakan bentuk pemenuhan panggilan dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik yang menyeret dua terdakwa, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma.

“Pada hari ini Kamis 5 November 2026 Bapak Joko Widodo akan memenuhi panggilan untuk hadir dalam persidangan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan/atau manipulasi data elektronik atas nama dua terdakwa, yaitu Pak Roy Suryo dan Ibu Tifa,” terang Yakub di Jakarta.

Baca Juga:PDIP Desak Polri Usut Tuntas, Soroti Dugaan Hasil Penyadapan Ilegal Dikirim ke SoloHeboh! Selamat Ginting Beberkan Belasan Nama Jenderal Polri yang Disebut Terseret Kasus Penyadapan LSP

Jokowi Tunjukkan Ijazah ke Publik

Yakub menjelaskan, dalam persidangan yang terbuka untuk umum tersebut, Jokowi akan memperlihatkan ijazah pendidikannya kepada masyarakat Indonesia. Dokumen yang akan ditunjukkan mencakup ijazah dari jenjang SD, SMP, SMA, hingga pendidikan sarjana (S1).

Menurutnya, langkah tersebut diharapkan dapat menjawab berbagai tudingan yang selama ini diarahkan kepada Jokowi terkait keaslian dan status ijazahnya. Pihak kuasa hukum berharap momentum persidangan ini sekaligus menjadi titik akhir dari polemik dan tuduhan yang terus berulang mengenai dokumen pendidikan mantan orang nomor satu di Indonesia tersebut.

“Kami berharap kehadiran Pak Jokowi di forum terhormat di hadapan Yang Mulia majelis hakim ini dapat mengakhiri fitnah yang telah terus menerus dilakukan oleh berbagai pihak mengenai status ijazah Pak Jokowi,” ungkap Yakub.

Lebih lanjut, Yakub menilai kehadiran Jokowi di persidangan merupakan upaya untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum. Ia menegaskan bahwa Jokowi ingin mendapatkan perlakuan hukum yang setara sebagaimana warga negara lainnya. Pihaknya berharap proses persidangan dapat memberikan kejelasan terhadap persoalan yang selama ini menjadi polemik di ruang publik.

0 Komentar