Desak PN Sumber Segera Eksekusi Sengketa Aset & Harta Gono Gini – Video

Desak PN Sumber Segera Eksekusi Sengketa Aset & Harta Gono Gini
0 Komentar

Aliansi MCB bersama Firma Hukum Sandekala Trimurti menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon. Massa mendesak pengadilan segera melaksanakan eksekusi perkara sengketa aset dan harta gono gini yang disebut telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Peninjauan Kembali Mahkamah Agung. ‎ ‎

Aksi damai digelar sebagai bentuk desakan kepada Pengadilan Negeri Sumber agar segera menjalankan amar putusan perkara nomor enam puluh garis miring PDT G garis miring dua ribu dua puluh tiga garis miring PN SBR. ‎ ‎

Perkara tersebut merupakan sengketa perdata terkait kepemilikan aset dan harta gono gini berupa satu bidang tanah di wilayah Kecamatan Kedawung serta dua unit kendaraan. Dalam persidangan, muncul pula persoalan terkait status perkawinan, administrasi pernikahan, hingga klaim kepemilikan harta yang seluruhnya telah diperiksa hingga tingkat Mahkamah Agung. ‎ ‎

Baca Juga:Jalan Sindanglaut Pabuaran Rusak Berlubang – Video‎Diskominfo Dorong Penataan Infrastruktur Telekomunikasi – Video

Direktur Firma Hukum Sandekala Trimurti, Zeki Mulyadi, menyebut seluruh proses hukum dalam perkara tersebut telah selesai mulai dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Kasasi hingga Peninjauan Kembali Mahkamah Agung. ‎ ‎

Menurut Zeki, putusan pengadilan menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dan memerintahkan penyerahan objek sengketa kepada penggugat. Pihaknya menilai tidak ada lagi alasan bagi pengadilan untuk menunda eksekusi karena putusan telah inkrah.

Massa aksi menilai penundaan eksekusi dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Mereka berjanji akan terus mengawal proses eksekusi hingga dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Sumber. ‎‎ ‎

Pihak Aliansi MCB juga meminta agar pengadilan bersikap tegas dan menjalankan putusan sesuai amar yang telah ditetapkan pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung. ‎ ‎

Massa menyebut akan terus mengawal proses hukum tersebut dan siap mendampingi pelaksanaan eksekusi apabila telah dijadwalkan kembali oleh pengadilan.

0 Komentar