Eksekusi Sengketa Aset dan Harta Gono Gini Tetap Dilanjutkan – Video

Eksekusi Sengketa Aset dan Harta Gono Gini Tetap Dilanjutkan
0 Komentar

Pengadilan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon memastikan pelaksanaan eksekusi perkara sengketa aset dan harta gono gini yang telah berkekuatan hukum tetap akan tetap dilaksanakan. Namun, eksekusi yang sempat dilakukan pada pekan lalu ditunda sementara karena pertimbangan keamanan. ‎ ‎

Pengadilan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon memastikan pelaksanaan eksekusi perkara perdata terkait kepemilikan aset dan harta gono gini di wilayah Kecamatan Kedawung akan tetap dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.

‎ ‎Juru Bicara Pengadilan Negeri Sumber, Meir Batara Randa, menjelaskan eksekusi perkara sebenarnya sudah sempat dilaksanakan pada tanggal dua puluh Mei, dua ribu dua puluh enam. Namun, pelaksanaan tersebut tidak dapat dilanjutkan karena situasi di lapangan dinilai belum kondusif berdasarkan pertimbangan pihak pengamanan. ‎ ‎

Baca Juga:Jalan Sindanglaut Pabuaran Rusak Berlubang – Video‎Diskominfo Dorong Penataan Infrastruktur Telekomunikasi – Video

Perkara tersebut berkaitan dengan sengketa kepemilikan satu bidang tanah dan dua unit kendaraan yang diklaim sebagai bagian dari harta bersama atau gono gini. Dalam proses persidangan, muncul pula persoalan terkait status perkawinan, administrasi pernikahan, dan klaim kepemilikan aset yang seluruhnya telah diperiksa hingga tingkat Mahkamah Agung.

Menurut Meir, pengadilan tetap berkomitmen menjalankan putusan yang telah inkrah. Namun, proses eksekusi harus dilakukan sesuai tahapan dan ketentuan hukum yang berlaku. ‎ ‎

Sebelum eksekusi dilaksanakan, pengadilan terlebih dahulu melakukan penelaahan terhadap putusan untuk memastikan perkara tersebut bersifat eksekutabel. Setelah itu, para pihak akan dipanggil melalui proses aanmaning atau teguran untuk memberikan kesempatan pelaksanaan secara sukarela. ‎‎ ‎

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Sumber, Dony Rifa Dwi Putra, menyampaikan apresiasi kepada aparat keamanan dan massa aksi yang dinilai menyampaikan aspirasi secara kondusif.

Pihak pengadilan menyebut, penjadwalan eksekusi berikutnya akan ditentukan kembali oleh Ketua Pengadilan Negeri Sumber dengan mempertimbangkan faktor keamanan di lapangan. ‎

Menurut pihak pengadilan, pelaksanaan eksekusi diharapkan dapat berjalan aman tanpa menimbulkan gangguan maupun kerugian bagi masyarakat sekitar.

0 Komentar