“Pajak atas JHT itu sendiri bukan sesuatu hal yang baru. Aturan ini sudah lama diatur pada PP Nomor 68 Tahun 2009 dan PMK Nomor 16 Tahun 2010,” jelas akun @ditjenpajakri.
DJP juga menjelaskan bahwa dana JHT tidak pernah dipotong pajak setiap bulan dari upah atau gaji rutin karyawan. Pajak baru dikenakan pada saat dana tersebut ditarik atau dicairkan oleh peserta yang bersangkutan.
Aturan Pajak JHT: Final dan Progresif
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010, terdapat dua kategori tarif pajak atas JHT:
Baca Juga:Gojek Resmi Terapkan Biaya Pembatalan GoCar Rp3.000Gojek Resmi Terapkan Biaya Pembatalan GoCar Rp3.000
Pencairan dengan jangka waktu maksimal 2 tahun dikenakan PPh 21 final dengan tarif 0% untuk nominal hingga Rp50 juta dan pencairan di atas Rp50 juta dikenakan tarif final 5%.
Jika pencairan melewati jangka waktu 2 tahun, maka penerapan PPh Pasal 21 tidak lagi bersifat final alias menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh. Berikut besaran tarif pajak progresif:
- Penghasilan hingga Rp60 juta dikenakan tarif 5%
- Penghasilan Rp60-250 juta dikenakan tarif 15%
- Penghasilan Rp250-500 juta dikenakan tarif 25%
- Penghasilan Rp500 juta – Rp5 miliar dikenakan tarif 30%
- Penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan tarif 35%
