Vonis Nadiem Makarim: Mantan Mendikbudristek Dihukum 10 Tahun Penjara

Majelis hakim menyatakan Nadiem Makarim terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
src-img : story ofc.ig @nadiemmakarim
0 Komentar

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim berada di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan subsider 190 hari pidana penjara.

Rincian Tuntutan Jaksa

Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga menuntut:

Baca Juga:Momen Emosional Nadiem Makarim Bersama Sopir Ojol di PengadilanNadiem Makarim Ditemani Istri saat Jalani Operasi di Tengah Kasus Hukum

Uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000 atau sekitar Rp809,5 miliar.Pembayaran sebesar Rp4.871.469.603.758 atau sekitar Rp4,8 triliun yang disebut sebagai harta kekayaan terdakwa yang dinilai tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

0 Komentar