Dari total 235 desa yang sudah menjalin MoU dengan DLH terkait pengangkutan sampah, ada sejumlah desa di Kabupaten Cirebon tercatat menunggak pembayaran layanan pengangkutan sampah kepada DLH. Nilai tunggakan pun fantastis, mulai dari sekitar sepuluh juta hingga lebih dari lima puluh juta rupiah.
Di tengah persoalan sampah di Kabupaten Cirebon yang masih belum bisa teratasi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon mengungkap adanya sejumlah desa yang belum menyelesaikan kewajiban pembayaran atas layanan pengangkutan sampah.
Tunggakan tersebut berasal dari biaya pelayanan yang dihitung berdasarkan jumlah ritasi pengangkutan. Sebagai gambaran, jika dalam satu bulan dilakukan empat kali pengangkutan, desa dikenakan biaya sesuai jumlah ritasi yang telah disepakati.
Baca Juga:Pemkab Cirebon Jawab Catatan Fraksi Soal Perubahan APBD 2026 – VideoVeteran Keluhkan Halaman Gedung Juang Licin – Video
Adapun nilai tunggakan dari masing-masing desa berbeda. DLH mencatat ada desa yang memiliki tunggakan sekitar sepuluh juta rupiah, bahkan ada juga tunggakan yang nilainya mencapai lebih dari lima puluh juta rupiah.
Kondisi ini menjadi perhatian karena di sisi lain DLH juga harus memastikan operasional armada dan pelayanan pengangkutan sampah tetap berjalan. Terlebih, saat ini baru sekitar 235 desa yang telah menjalin kerja sama pelayanan pengangkutan sampah dari total 412 desa dan 12 kelurahan di Kabupaten Cirebon.
DLH menyebut, desa yang masih memiliki tunggakan namun kembali meminta pengangkutan sampah akan terlebih dahulu dikoordinasikan. Pelayanan selanjutnya akan disesuaikan dengan perjanjian serta komitmen pembayaran yang berlaku.
Persoalan tunggakan pembayaran desa menjadi salah satu hal penting yang harus diselesaikan, agar layanan pengangkutan sampah tetap berjalan secara berkelanjutan.