Administrasi 2 Desa Di Kab. Cirebon Bermasalah

0 Komentar

Komisi 1 DPRD Kabupaten Cirebon menyoroti administrasi dua desa bermasalah, yakni Desa Sirnabaya dan Desa Sambeng. Hal ini menyusul kedua desa tersebut pada administrasi vertikal tercatat masuk Kecamatan Suranenggala, sementara berdasarkan SK Kemendagri masuk Kecamatan Gunungjati.

Administrasi dua desa di Kabupaten Cirebon yakni Desa Sirnabaya dan Sambeng bermasalah. Hal tersebut berkaitan dengan adminitrasi di instansi vertikal tercatat masuk Kecamatan Suranenggala, sedangkan berdasarkan SK Kemendagri masuk Kecamatan Gunungjati, mengingat sebelumnya ada perubahan.

Dengan munculnya permasalahan tersebut, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cirebon pun menggelar rapat kerja dengan bagian pemerintahan, DPMD, pemdes, BPJS Kesehatan, pajak pratama dan lainnya, di ruang rapat Komisi I Senin siang. Dalam rapat tersebut, Komisi I meminta agar pemda menyurati instansi vertikal untuk mengubah data.

Baca Juga:Penemuan Mayat Bikin Geger WargaWOW! Intip Harga Toyota Rush Terbaru 2023 Lebih mahal?

Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Cirebon Sofwan menuturkan, persoalan ini sudah ditindaklanjuti oleh Pemkab, dan mendapatkan SK dari Kemendagri, bahwa dua desa itu secara administrasi kembali lagi masuk ke Kecamatan Gunungjati. Akan tetapi terjadi persoalan tidak sinkronnya terkait instansi vertikal seperti bpjs yang berkaitan dengan faskes, dan hal itu menyulitkan masyarakat.

Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan, selain soal BPJS Kesehatan, presoalan itu juga berdampak terkait data di perbankan, karena kedua desa itu data di perbankan masih tercatat masuk di Kecamatan Suranenggala, sedangkan KTP tercatat Gunungjati. Begitu juga terkait bantuan dari pemerintah terutama pemerintah pusat, yang mengakibatkan beberapa tahun tidak dapat menerima bantuan.

Menurutnya, perlu tindakan pembenahan di masing-masing instansi vertikal, dengan cara ada surat dari pemda setempat yang memberi tahu dan meminta agar data yang tertera diubah secepatnya.

Komisi 1 meminta agar data di pusat diubah, dengan pemerintah daerah mengirim surat kepada instansi vertikal dengan melampirkan SK dari Kemendagri secepatnya.

0 Komentar