Penyadapan Getah Pinus di Palutungan Diklaim Legal

0 Komentar

Kelompok tani hutan dari Paguyuban Silih-Wangi Majakuning memberi klarifikasi, terkait penyadapan getah pinus di jalur pendakian kawasan Palutungan. Ketua Paguyuban Eddy Syukur menegaskan, masyarakat penyadap, tidak melanggar aturan hukum, karena penyadapan dilakukan di zona tradisional. Zona ini telah ditetapkan dalam keputusan dirjen ksdae nomor 193 tahun 2022, pada 19 oktober 2022.

Kelompok tani hutan atau KTH, dari Paguyuban Silih-Wangi Majakuning memberi klarifikasi, terkait penyadapan getah pinus di jalur pendakian kawasan Palutungan.

Sebelumnya, penyadapan ini menuai protes, dan berujung penertiban dan penyitaan peralatan sadap oleh Balai Taman Nasional Gunung Ciremai, karena dinilai sebagai aktivitas tak berizin.

Baca Juga:3 Personel Polresta Cirebon Dapat Kenaikan Pangkat PengabdianTruk Tanpa Muatan Terguling di Pantura

Ketua Paguyuban Eddy Syukur membenarkan, aktivitas ini dilakukan anggota KTH dari paguyuban. Eddy mengklaim aktivitas penyadapan ini tidak melanggar aturan, karena  dilakukan di zona tradisional, dan sesuai dengan perdirgen nomor 6 tahun 2018 tentang pemungutan hasil hutan bukan kayu atau HHBK.

Adapun zona tradisional telah ditetapkan dalam keputusan dirjen KSDAE nomor 193 tahun 2022, tentang zona pengelolaan Taman Nasional Gunung Ciremai, Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Majalengka.

Surat keputusan yang terbit sejak 19 Oktober 2022 lalu, berisi revisi terbaru, terkait penataan zona pengelolaan, seluas 14.841 koma 30 hektar, terbagi kedalam zona inti, zona rimba, zona pemanfaatan.

Kemudian sekitar 1800 hektar zona tradisional, disusul zona rehabilitasi, zona khusus, serta zona religi budaya dan sejarah.

Eddy menjelaskan, sekira 4 bulan sejak SK diterbitkan, KTH menunggu perjanjian kerjasama atau PKS, dari taman nasional. Sebagai bentuk kekecewaan lambatnya tindaklanjut kerjasama,   kth sempat melakukan aksi protes, dengan menguasai objek di zona tradisional, pada 17 Februari 2023.

Kelompok tani hutan di paguyuban berharap, BTNGC segera menindaklanjuti perjanjian kerjasama ini.

Ditambahkan Eddy, insiden penyadapan pinus di Palutungan adalah bentuk miss komunikasi, dengan warga di sekitar zona tradisional.

Baca Juga:Pengusaha Rental Mobil Ditangkap2 Perampokan Minimarket Terancam 9 Tahun Penjara

Untuk itu paguyuban berencana melakukan koordinasi dengan pengelola objek daya tarik wisata alam, mengingat zona tradisional sebagian berbatasan langsung dengan zona pemanfaatan, termasuk pengelola obyek  daya tarik wisata alam

0 Komentar