Menteri Agama Usulkan Pada DPR RI, Biaya Ibadah Haji Naik 105 Juta Per Orang di Tahun 2024

Wacana Menteri Agama Naikan Biaya Haji 2024
Menteri Agama/Istimewa
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Kementerian Agama menawarkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 Masehi atau biaya ibadah haji kurang lebih Rp 105 juta.

Usulan tersebut di sampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kepada DPR dalam rapat kerja bersama Komisi VIII di Jakarta pada 13/11/2023.

“Kemarin pemerintah mengadakan rapat kerja dengan Komisi VIII membahas biaya haji. Bahkan, pemerintah akan mengusulkan biaya haji.

Baca Juga:Sisi Gelap Konser Coldplay Jakarta di GBK Senayan, Dari Tiket Tidak Bisa Scan, Banyak Orang Pingsan dan Pintu JebolPrediksi Skor Indonesia vs Maroko, Wajib Menang Jika Garuda Muda Mau Lolos 16 Besar Piala Dunia U-17 2023

Kami akan menawarkan BPIH Rp 105 juta per jemaah. Usulan ini akan di jadikan bahan pembahasan panjang untuk nantinya disepakati berapa biaya haji tahun 2024.

Kata Menteri Agama Jakarta Yaqut Cholil Qoumas, di kutip dari situs resmi Kementerian Agama, Selasa (14/11/2023).

“Jadi ini masih usulan pertama yang akan di bahas. Setelah di cek dan di kaji harga-harga di industri, barulah di sepakati dan di putuskan berapa biaya.

Nah yang harus di keluarkan oleh jamaah haji (Bipih) dan berapa yang akan di ambil. dari situ nilai masyarakat setoran awal jemaah,” ujarnya. Dia melanjutkan.

Biaya ibadah haji, Perbedaan Piagam Lebih lanjut Menag Yaqut mengungkapkan, terdapat perbedaan sistem pengajuan biaya haji 2024 di bandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Biaya Ibadah Haji Naik Ibadah Makin Sulit

Dia menjelaskan, pemerintah baru mengusulkan besaran BPIH pada rapat kerja DPR kemarin.

Pemerintah tidak lagi menghitung komposisi dan nilai manfaat dari jumlah Bipih yang di bayarkan jemaah haji.

Baca Juga:Coldplay In Jakarta: Konser Pecah 500 Ribu Penonton di GBK, Chris Martin: Pinjam Dulu SeratusYamaha Gear 125 Matic, Menawarkan Fitur Modern dan Spesifikasi Canggih, Teknologi Blue Core

“Setelah itu, masing-masing komponen BPIH yang di usulkan pemerintah akan di bahas lebih detail di panitia kerja BPIH.

Setelah BPIH di sepakati, baru akan di hitung komposisinya, berapa yang akan di bayarkan jemaah ke Bpih dan berapa yang akan datang dari nilai manfaatnya,” jelas Menag Yaqut.

Sekadar informasi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh menyebutkan bahwa BPIH.

Ini adalah sejumlah uang yang di gunakan untuk melaksanakan Ibadah Haji. Pasal 44 menyebutkan BPIH bersumber dari bpih (biaya perjalanan haji.

Nah yang di tanggung oleh jamaah), anggaran pendapatan dan belanja negara, nilai utilitas, dana efisiensi dan/atau sumber lain yang sah.

Pada tahun 2023, pemerintah akan menawarkan BPIH dengan rata-rata Rp. 98.893.909,11.

Kemudian setelah di lakukan diskusi dan peninjauan harga melalui Panja BPIH, akhirnya di sepakati bahwa BPIH 2023 adalah rata-rata Rp. 90.050.637,26.

Dan bila nilai tukarnya 1 USD menjadi Rp. 15.150 dan 1 SAR Rp. 4040. Di sepakati pula bahwa biaya Bpih.

Nah yang di bayarkan paroki pada tahun 2023 rata-rata sebesar Rp. 49.812.700,26 (55,3%), sedangkan nilai rata-rata kompensasi sebesar Rp. 40.237.937 (44,7%).

0 Komentar