Menurutnya, angka tersebut tidak mencerminkan kondisi di lapangan, terlebih banyak lokasi parkir yang memiliki aktivitas kendaraan cukup tinggi setiap harinya.
“Kalau dihitung seperti itu, rasanya kurang logis. Potensi yang dimiliki Kabupaten Cirebon jauh lebih besar,” ujarnya.
Hasan bahkan memperkirakan target retribusi parkir di Kabupaten Cirebon sebenarnya bisa mencapai kisaran Rp5,5 miliar apabila dihitung berdasarkan potensi riil.
Baca Juga:DPRD Minta Potensi Pendapatan Tak Terlewat – VideoDPRD Kabupaten Cirebon Dorong Optimalisasi PAD – Video
Hasan menegaskan kritik yang disampaikan bukan bertujuan menaikkan tarif parkir kepada masyarakat.
Ia justru menilai persoalan utama berada pada metode penyusunan target PAD yang selama ini masih menggunakan pola kenaikan atau penurunan berdasarkan persentase tahun sebelumnya.
Menurutnya, pendekatan seperti itu tidak lagi relevan jika pemerintah daerah ingin meningkatkan kemandirian fiskal.
Target penerimaan seharusnya dihitung berdasarkan data lapangan, jumlah objek, volume transaksi, hingga potensi ekonomi yang benar-benar terjadi.
“Yang perlu diperbaiki bukan tarif parkirnya, tetapi bagaimana target disusun berdasarkan potensi sebenarnya,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, Hasan juga menawarkan dua pendekatan yang dapat digunakan pemerintah daerah dalam menyusun target Pendapatan Asli Daerah.
Pertama adalah pendekatan mikro, yakni menghitung potensi berdasarkan jumlah objek pajak atau retribusi, volume transaksi, serta tarif yang berlaku.
Baca Juga:Tawangsari Akhirnya Dapat Perhatian, Ono Surono Bergerak, Gubernur Restui Bangun JembatanAkses Sulit Warga Cantilan Tawangsari Jabar, Muncul Wacana Dilepas ke Jateng ! DPRD: Jangan Sampai Dilepas!
Pendekatan kedua adalah pendekatan makro, yaitu melihat perkembangan ekonomi daerah melalui analisis elastisitas sehingga target pendapatan dapat disesuaikan dengan pertumbuhan aktivitas ekonomi masyarakat.
Dengan metode tersebut, pemerintah dinilai dapat memperoleh gambaran yang lebih akurat mengenai potensi penerimaan daerah.
Selain sektor parkir, Hasan menyebut masih banyak sumber PAD yang belum dimaksimalkan.
Salah satunya berasal dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), terutama sektor makanan dan minuman, restoran, hingga hiburan.
Ia mengungkapkan sektor makanan dan minuman memiliki tingkat elastisitas sekitar 2,27 persen, yang menunjukkan pertumbuhan sektor tersebut lebih cepat dibandingkan peningkatan penerimaan pajaknya.
Kondisi itu menjadi indikator masih adanya ruang besar untuk meningkatkan PAD tanpa harus menambah beban masyarakat.
Menurutnya, optimalisasi sistem pemungutan jauh lebih penting dibandingkan menaikkan tarif.
Untuk meningkatkan efektivitas penerimaan daerah, DPRD juga mendorong penerapan sistem perpajakan digital atau Smart Tax.
