Sah! Pemerintah Resmi Tetapkan Besaran Subsidi Kendaraan Listrik

Ilustrasi isi bahan bakar kendaraan listrik.
Kendaraan listrik resmi dapat subsidi dari pemerintah. Foto: kompas
0 Komentar

Kendaraan listrik resmi dapat subsidi dari pemerintah. Foto: kompas
Sah! Pemerintah Resmi Tetapkan Besaran Subsidi Kendaraan Listrik

RADARCIREBON.TV – Pemerintah resmi mengumumkan besaran subsidi untuk kendaraan listrik yang akan mulai 20 Maret nanti.

Kendaraan listrik yang mendapat subsidi hanya kendaraan tertentu saja, tidak semuanya.

Hal itu berlaku untuk setiap pembelian mobil dan motor listrik (electric vehicle/ EV) berbasis baterai akan mendapat subsidi.

Sedangkan, untuk kendaraan jenis hybrid maupun konversi, tidak mendapatkan subsidi.

Baca Juga:Identik dengan Gerobak, Inilah Menu Usaha Angkringan yang Kamu Harus Tahu!Angkringan Jogja yang Ada di Cirebon, Apa Saja, Ya?

Target Subsidi di 2023

Target untuk bantuan atau subsidi pemerintah mengenai kendaraan listrik ini yakni sebesar 200 ribu unit dan untuk untuk mobil 35.900 unit.

Sedangkan untuk sektor kendaraan pengangkut orang banyak yakni bus listrik sebanyak 138 unit.

“Untuk kendaraan roda empat, di mana kita ketahui saat ini ada 2 produsen, yaitu Hyundai Ioniq 5 dan Wuling, itu kami usulkan untuk sejumlah 35.900 unit kendaraan di berikan bantuan pemerintah sampai Desember 2023,” papar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam jumpa pers tentang Insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Jakarta, Senin (6/3/2023).

Ia menjelaskan bahwa subsidi hanya berlaku dalam 1 kali pembelian. Artinya, 1 NIK hanya mendapat 1 kali jatah subsidi. Besaran subsidi sendiri yakni Rp. 7 juta per unit.

“Berkaitan (dengan) alur, skema penyaluran bantuan pemerintah, produsen akan mendaftarkan jenis kendaraan yang telah penuhi nilai TKDN (tingkat kandungan dalam negeri) 40% yang disyaratkan dalam sistem,” katanya.

“Roda empat baru 2, Ioniq 5 dan Wuling. (Sedangkan) motor ada 3, Volta, Gesit, dan Selis yang (TKDN) di atas 40%,” tambahnya.

Yang Berkah Mendapat Subsidi

Selain itu, untuk subsidi tahun ini tak semuanya bisa mendapat bantuan. Sebab, pemerintah akan memprioritaskan kepada mereka yang berhak menerima, agar tepat sasaran.

Baca Juga:Pasti Untung! Ini Tips Buka Usaha Angkringan Mudah dan MurahKejuaraan Mobile Legend M4 Berakhir, Echo yang Jadi Juaranya, RRQ Ketiga!

Adapun konsumen yang berhak mendapatkan bantuan subsisi dalam pembelian kendaraan listrik, baik motor maupun mobil, di antaranya pelaku UMKM.

Hal ini selaras dengan pernyataan Kepala BKF Febrio Nathan Kacaribu, yang mengatakan bahwa dengan adanya subsidi diharapkan bisa meningkatkan produktivitas masyarakat terutama usaha mikro kecil menengah (UMKM).

“Target penerima bantuan ini di utamakan UMKM, khususnya penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan penerima BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro),” ujarnya.

Ia masih menambahkan, “Dan (penerima) juga bisa pelanggan listrik 450-900 VA. Hal ini untuk mendorong produktivitas dan efisiensi usaha pelaku UMKM,” paparnya dalam konferensi pers di Kementerian Bidang Kemaritiman dan Investasi, Senin (6/3/2023).

0 Komentar